Sukses

Ngabalin Akui Ikut Rombongan Edhy Prabowo, Tapi Tak Ditangkap KPK

Ali Mochtar Ngabalin mengakui bahwa dirinya ikut dalam kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Hawai, Amerika Serikat.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengakui bahwa dirinya ikut dalam kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Hawai, Amerika Serikat. Namun, dia membantah ikut ditangkap KPK bersama Edhy Prabowo.

"Enggak mungkin. KPK itu kan punya data, punya dokumen sementara. Kan KPK perlu melakukan klarifikasi, memeriksa data yang mereka dapatkan. Bang Ali kan bukan pejabat pembuat komitmen, bukan pejabat pengguna anggaran," jelas Ngabalin kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Dia mengatakan, saat ini berada di rumah setelah beristirahat dan tetap mengerjakan aktivitasnya. Ngabalin sendiri merupakan Pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Bang Ali sendiri alhamdulillah sekarang ada di rumah. Tadi habis live zoom rakor dengan Polisis Khusus KKP. Sebagai pembina, mereka minta saran masukan," katanya.

Dia meyakini, bahwa penyidik KPK telah mengantongi data atau bukti yang cukup, sebelum menangkap seseorang. Ngabalin mengaku pisah dari rombongan Edhy, setiba di Bandara Soekarno Hatta.

"Kami pisah tadi di bandara. Kami pisah karena kan tadi kan Bang Ali tanya, mereka kemukakan bahwa ‘Pak Ngabalin di sini saja’. Itu isyarat untuk kita pisah rombongan," tutur Ali Mochtar Ngabalin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Edhy Prabowo Ditangkap

Sebelumnya, KPK menangkap Edhy Prabowo pada Rabu dini hari terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Hingga kini, Edhy Prabowo yang ditangkap bersama keluarga dan beberapa pegawai di kementeriannya masih menjalani pemeriksaan insentif di Gedung KPK.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan. KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Edhy dan beberapa orang lainnya yang ditangkap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.