Sukses

Pakar Hukum: Tugas TNI Jaga Pertahanan Negara, Turunkan Baliho Salahi Prosedur

Menurut Fahri, idealnya Pangdam Jaya harus bertindak berdasarkan kewenangan yang sah-legal, serta tidak dibenarkan secara hukum bertindak di luar supremasi konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan jajarannya untuk memerintahkan jajarannya untuk mencopot seluruh baliho atau spanduk pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab karena dinilai melanggar aturan. Langkah Pangdam ini pun menuai polemik, sejumlah pihak mendukung, namun pohak lain menanggap tindakan Pangdam menyalahi prosedur. 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menjelaskan tentang kedudukan, tugas dan wewenang TNI setelah keputusan tersebut diambil. Menurutnya, Pangdam Jaya tidak bisa bertindak sewenang-wenang jika mengacu pada tugas pokok serta peran TNI dalam sebuah negara demokrasi berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

Menurutnya, TNI sebagai organ konstitusional, menurut Fahri Bachmid,berperan sebagai alat negara dibidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara, baik dalam konteks penggunaan kekuatan, operasi militer untuk perang, maupun operasi militer nonperang. 

Karena itu, tidak boleh ada langkah sepihak serta subjektif yang diambil oleh seorang Panglima dengan alasan apapun, karena ada otoritas politik yang berwenang untuk itu, yaitu Presiden bersama DPR. Hal tersebut, menurut Fahri  sejalan dengan ciri khas demokrasi konstitusional

"Gagasan pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah itu tercantum dalam konstitusi,” papar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2020)

Menurut Fahri, idealnya Pangdam Jaya harus bertindak berdasarkan kewenangan yang sah-legal, serta tidak dibenarkan secara hukum bertindak secara sewenang-wenang yang mengarah pada suatu “eigenrichting” yang pada hakikatnya bertentangan dengan prinsip negara hukum serta supremasi konstitusi.

Fahri melanjutkan, Presiden Jokowi harus bersikap untuk meluruskan polemik keputusan Pangdam Jaya yang memerintahkan TNI menururunkan baliho Rizieq Shihab tersebut. Sebab, presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara berdasarkan ketentuan pasal 10 UUD NRI Tahun 1945.

"Hal ini, agar sejatinya TNI berada pada paradigma yang telah digariskan oleh konstitusi negara, dan kepada Menkopolhukam serta Menteri Pertahanan untuk dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang lebih strategis, sebab persoalan ini adalah sangat elementer karena terkait dengan kehidupan demokrasi konstitusional,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

TNI Urus Pertahanan

Menurut Fahri, UUD NRI Tahun 1945, khusunya ketentuan norma pasal 30 ayat (3) menjelaskan TNI merupakan alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan. Kemudian, Jika dilihat dari dimensi konstitusi, maka dengan adanya Amandemen UUD 1945, kedudukan dan eksistensi TNI dan POLRI tercantum dalam Pasal 30 Ayat (3) dan ayat (4) dengan rumusan seperti,

Pertama, TNI terdiri atas AD, AL, dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara. Kedua, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum,

Sementara itu, “Reasoning” kehadiran TNI dari perspektif Wilayah dan kedaulatan, menurut Fahri Bachmid, dapat dilihat dari luas wilayah teritorial Indonesia adalah : 5.193.250 Km2, yang Terdiri dari daratan seluas : 2.027.087 Km2, dan perairan seluas : 3.166.163 Km2. "Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara merupakan yang paling terluas, Dengan luasnya wilayah Indonesia maka diperlukan lembaga pertahanan yang dapat menjaga Indonesia,” ucap dia.  

Dipaparkan Fahri Bachmid, jika merujuk ketentuan UU RI No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, memberikan definisi militer sebagai kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang undangan.

Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa esensinya kehadiran militer dalam suatu negara untuk menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945. 

"Dari doktrin itu telah menegaskan bahwa urusan negara pada aspek pertahanan adalah tugas TNI sebagai organ konstitusional. Karena itu, tugas TNI sesuai konstitusi sangatlah strategis dan vital,sehingga jangan di “Downgrade” ke level yang teknis yang sejatinya menjadi kewenangan lembaga lain," tutup Fahri Bachmid. 

3 dari 3 halaman

Dianggap Provokatif

Sebelumnya Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan, ada sejumlah alasan prajurit TNI turun langsung menurunkan baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Salah satunya terkait isinya yang dinilai provokatif.

"Yang bertuliskan provokasi dan tidak sesuai dengan aturan Perda. Karena memasang baliho ada tempatnya. Nah gitu kira-kira, jadi tidak ada asal-asalan saja," tutur Herwin di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).

Menurut Herwin, tugas penurunan baliho memang kewenangan Satpol PP sebagai penegak hukum aturan Pemerintah Daerah (Pemda). Berbagai baliho yang melanggar aturan pun sebenarnya telah ditangani.

"Itu kewenangan Pemda, tapi kenapa Rizieq Shihab ini karena memprovokasi sekali bahasanya, revolusi akhlak, emang ada apa dengan Indonesia. Mengajak seperti apa dan bahasa-bahasa itu sudah mengganggu stabilitas," jelas dia.

Herwin menegaskan, ke depan tidak lagi hanya TNI saja yang menurunkan baliho. Kini Pandam Jaya bersama Kapolda Metro Jaya telah berkoordinasi untuk melakukan hal tersebut bersama sampai pihak FPI paham akan aturan tersebut.

"Kita akan lihat reaksinya FPI, Panglima sama Kapolda akan bersama itu. Jadi tidak ada lagi TNI, ini bersama-sama," Herwin menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.