Sukses

Wakil Ketua MPR: TNI Tertibkan Baliho Bentuk Kehadiran Negara

Lestari Moerdijat menilai keterlibatan TNI dalam penertiban baliho Rizieq Shihab merupakan bentuk kehadiran negara dalam menertibkan sekelompok orang yang melanggar hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai keterlibatan TNI dalam penertiban baliho Rizieq Shihab merupakan bentuk kehadiran negara dalam menertibkan sekelompok orang yang melanggar hukum.

"Negara harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Lestari Moerdijat dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Politikus Nasdem ini menambahkan, silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah sebaiknya tidak menjadikan upaya pemerintah daerah, yang merupakan perpanjangan tangan negara, menjadi lemah.

Menurut dia, pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan negara, tetapi mekanisme bantuan negara di sejumlah sektor terhadap daerah pun diatur dalam undang-undang, misalnya pelibatan TNI dalam penertiban di daerah diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Lestari Moerdijat menuturkan Pasal 7 ayat 2 huruf b Undang-Undang TNI merinci sejumlah tugas yang masuk kategori operasi militer, di antara membantu tugas pemerintahan di daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesaui UU

Untuk itu, dia memandang apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Terlepas dari itu, Lestari Moerdijat berharap pemerintah dan masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.

Untuk pemerintah pusat mau pun daerah, ia mengingatkan agar konsisten dalam menegakkan peraturan, sedangkan untuk masyarakat, ia mengimbau untuk membiasakan diri mematuhi aturan yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.