Sukses

Ketua RT di Bekasi Aniaya Warga hingga Tewas karena Masalah Tanah

Penganiayaan tersebut menyebabkan korban meregang nyawa dengan sejumlah luka bacok di sekujur tubuh.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang ketua RT di Bekasi, Jawa Barat, tega menganiaya warganya dengan senjata tajam. Penganiayaan tersebut menyebabkan korban meregang nyawa dengan sejumlah luka bacok di sekujur tubuh.

Terdapat 10 luka sabetan senjata tajam yang ditemukan di tubuh korban, MM (55). Kepolisian telah menangkap pelaku penganiayaan, AS (43) di kediamannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Insiden maut itu terjadi di Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu 18 November 2020 siang. Kala itu, korban yang merupakan warga RT 01, sedang berbincang-bincang di lokasi bersama dua warga lainnya.

Kemudian pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dan menghampiri korban. Seketika itu terjadi cekcok mulut antara keduanya yang dipicu kekesalan pelaku lantaran korban mengukur tanah di wilayah pelaku.

"Pelaku emosi karena tidak terima korban ukur-ukur tanah di wilayah RT si pelaku. Pelaku itu ketua RT setempat. Sedangkan korban menurut pelaku adalah pemain tanah (biong tanah)," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada Liputan6.com, Jumat (20/11/2020).

Setelah beradu mulut, pelaku pun pergi dari lokasi. Tak lama kemudian pelaku kembali menemui korban, sambil membawa sebilah golok. Tanpa basa-basi, pelaku langsung membacok korban.

"Pelaku membacok secara membabi buta kepada korban. Akibatnya korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh," ujar Erna soal penganiayaan tersebut.

Korban mendapat sedikitnya 10 luka bacokan di bagian punggung, leher, tangan dan kepala.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jeratan Pasal

Kejadian ini lalu dilaporkan warga ke kepolisian. Pelaku pun berhasil diringkus dan diamankan ke Polsek Pondokgede bersama dengan barang bukti golok dan pakaian korban.

"Pelaku masih dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Erna.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351, 338, dan 340 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Erna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.