Sukses

Punya 19 Jabatan Baru, KPK Ditantang Bongkar Kasus Korupsi di Sektor Keuangan

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, jika memang untuk meningkatkan kinerja dari KPK sendiri, maka tak ada salahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Struktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semakin gemuk menuai pro kontra.

Bertambahnya jumlah direktorat yang berkaitan dengan sektor swasta misalnya, membuat lembaga antirasuah itu ditantang untuk tetap optimal membidik tindak pidana korupsi. Salah satunya di industri keuangan yang belakangan marak kasus gagal bayar.

Pengamat ekonomi dan politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mengatakan, bertambahnya jumlah direktorat baru di KPK memang harus diikuti dengan optimalnya kinerja lembaga tersebut dalam mengungkap skandal korupsi.

"Selama ini KPK lebih jago tangkap tangan. Tapi KPK belum berbuat banyak pada pembenahan sektor keuangan. KPK harus memiliki pemahaman bahwa pembenahan sektor keuangan adalah kunci bagi penyelamatan ekonomi negara," tutur Salamuddin dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).

Dia pun menyebut, KPK harus turut berperan dalam membenahi industri keuangan jika ingin berkontribusi pada kemajuan ekonomi negara. Terlebih, terdapat jutaan orang yang dirugikan akibat adanya dugaan permainan antara pengusaha dengan sejumlah oknum pejabat, hingga otoritas pengawas.

"Sekarang legistimasi KPK sedang turun, tapi dia dapat mengembalikan kepercayaan publik apabila KPK dapat membenahi sektor keuangan. Sekarang momentumnya untuk masuk dengan kondisi sektor keuangan yang serampangan begini," jelas dia.

Berdasarkan informasi, lanjut dia, terdapat belasan perusahaan di sektor keuangan yang bermasalah akibat adanya manipulasi hingga praktik korupsi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun pernah menginstruksikan agar segera dilakukan reformasi pada sektor keuangan, demi menghentikan kerugian yang dialami masyarakat.

Hanya saja, kasus di industri keuangan malah terus bertambah banyak akibat lambatnya penanganan dan minimnya pengawasan. Atas dasar itu, KPK didesak segera turun tangan membongkar kasus di sektor keuangan.

"Kalau KPK berhasil menata ini, tentu kredit poin bagi KPK karena sektor keuangan adalah kunci ekonomi negara. Jadi jangan cuma yang APBN yang diberesi, masih banyak uang lain yang beredar di perbankan, asuransi dan lembaga keuangan lainnya," Salamuddin menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Respons Wakil Ketua Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara, terkait 19 jabatan atau bidang baru dimasukkan dalam restrukturisasi organisasi KPK. Menurutnya jika memang untuk meningkatkan kinerja dari KPK sendiri, maka tak ada salahnya.

"Kalau menurut KPK organisasi yang sekarang harus diperbesar, demi peningkatan kinerja ya kenapa tidak," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis, 19 November 2020. 

Sahroni mengetahui, proses penyusunan struktur organisasi ini sudah berjalan lama, dan sudah melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait di dalam maupun di luar KPK.

"Jadi ini bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul," ungkap Sahroni.

Karena itu, politikus Partai Nasdem ini meminta, semua pihak fokus pada kinerja KPK agar bisa bekerja lebih efektif.

"Menurut saya, lebih baik kita fokus aja supaya kinerja KPK bisa efektif dan efisien," pungkas dia.

 

3 dari 3 halaman

Daftar 19 Jabatan Baru dalam Tubuh KPK

Sebelumnya, sebanyak 19 jabatan atau bidang baru dimasukkan dalam restrukturisasi organisasi KPK. Hal ini tertuang, melalui Peraturan Komisi (Perkom) Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Melihat isinya, dalam Perkom 7/2020, ada 19 bidang, mulai dari kedeputian, direktorat, atau jabatan baru yang tidak dimiliki dalam struktur yang tercatat dalam Perkom nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Sebagai informasi, Perkom baru ini sudah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan 11 November 2020.

Berikut rinciannya 19 jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur:

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

2. Direktur Jejaring Pendidikan

3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi

4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat

5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi

6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi

8 sampai 12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V

13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi

14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha

15. Direktur Manajemen Informasi

16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi

17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi

18. Staf Khusus

19. Inspektorat

Selain menambah 19 jabatan baru, KPK juga mencoret tiga bidang atau jabatan dalam struktur baru KPK, berikut rinciannya:

1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

2. Direktur Pengawas Internal

3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.