Sukses

Deretan Perda DKI yang Baru, Denda Tolak PCR hingga Perpanjangan PSBB

Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies pada 12 November lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meneken Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana.

"Sudah (ditandatangani) Perda Nomor 2, sebentar lagi diupload," kata Yayan saat dihubungi, Kamis, 19 November 2020.

Menurut Yayan, Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu sudah ditandatangani Gubernur Anies pada 12 November lalu. Dalam Perda tersebut, ada beberapa aturan yang dibuat.

Salah satunya soal sanksi untuk warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test Covid-19 menggunakan metode PCR.

Berdasarkan Pasal 29, masyarakat yang menolak melakukan rapid test atau swab test Covid-19 menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 yang dikutip Liputan6.com, Jumat, 20 November 2020.

Selain itu, di dalam Perda tersebut juga memuat terkait sanksi bagi warga DKI yang menolak divaksin atau diobati.

Berikut isi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang baru diteken dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Denda bagi Warga Tolak Test

Kini, tak ada alasan bagi warga DKI Jakarta untuk menolak melakukan rapid test atau swab test Covid-19 menggunakan metode PCR.

Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang mengatur soal sanksi bagi penolak tes terkait Covid-19 tersebut.

Berdasarkan Pasal 29, masyarakat yang menolak melakukan rapid test atau swab test Covid-19 menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 yang dikutip Liputan6.com, Jumat, 20 November 2020.

 

3 dari 6 halaman

Denda bagi Mereka yang Tolak Vaksinasi

Selain itu, untuk warga yang menolak divaksin atau diobati dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 30 dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang belum lama ini diteken.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi dalam pasal 30.

 

4 dari 6 halaman

Denda untuk Warga yang Jemput Paksa Jenazah Covid-19

Jenazah positif Covid-19 maupun berstatus probable dilarang dibawa pulang dari rumah sakit tanpa izin dari petugas kesehatan. Bila anggota keluarga nekat membawa jenazah tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 1 dalam Perda tersebut.

Lalu bila pihak keluarga tetap memaksa dan melakukan tindakan kekerasan, maka denda administratif dapat ditingkatkan.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.

 

5 dari 6 halaman

Soal Isolasi Mandiri

Warga Ibu Kota yang telah dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri di tempat yang telah ditentukan. Yakni dapat melakukan isolasi di 98 rumah sakit (RS) rujukan ataupun di hotel hingga wisma.

Namun, bila pasien tersebut menolak untuk melakukan isolasi mandiri, maka petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut.

Selanjutnya, jika pasien melarikan diri dari tempat isolasi, maka mereka akan dikenakan denda administratif.

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 32 dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020.

 

6 dari 6 halaman

Perpanjangan PSBB Jakarta Harus Minta Saran DPRD DKI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus meminta saran DPRD DKI bila ingin melakukan perpanjangan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 19 pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Perda yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 itu merupakan landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Pasal 19 ayat 2 menyebut, kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di DKI Jakarta ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum ditetapkan," bunyi Pasal 19 ayat 3.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.