Sukses

Bawa Paksa Jenazah Covid-19 dari RS di Jakarta Bisa Didenda Rp 5 Juta

Denda akan ditingkatkan jika pihak yang hendak membawa paksa jenazah Covid-19 memaksa dan melakukan kekerasan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur penanganan jenazah pasien positif virus corona Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Perda yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 itu merupakan landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Jenazah positif Covid-19 maupun berstatus probable dilarang dibawa pulang dari rumah sakit tanpa izin dari petugas kesehatan. Bila anggota keluarga nekat membawa paksa jenazah tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi pasal 31 ayat 1 dalam Perda tersebut.

Lalu bila pihak keluarga tetap memaksa dan melakukan tindakan kekerasan untuk membawa pulang paksa jenazah Covid-19, maka denda administratif dapat ditingkatkan.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," bunyi pasal 31 ayat 2.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak Tes dan Vaksin Covid-19 Didenda Rp 5 Juta

Sementara itu, berdasarkan Pasal 29 Perda Covid-19, masyarakat yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29.

Selain itu, untuk warga yang menolak divaksin atau diobati juga dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 30 dalam Perda Nomor 2 tahun 2020.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.