Sukses

Komisi III Desak KPK Turun Tangan Bongkar Skandal Industri Keuangan

Trimedya meyakini, jika KPK turun tangan mengusut skandal di industri keuangan Indonesia, maka akan lebih memberikan efek jera kepada para pelaku.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membongkar skandal korupsi di industri keuangan Indonesia.

Menurut Trimedya, kasus gagal bayar di industri keuangan Indonesia harus menjadi perhatian semua penegak hukum, tidak hanya Polri Kejaksaan Agung (Kejagung) saja yang kini tengah mengusut gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya.

"Untuk supervisi sepertinya itu sangat perlu. Kelihatannya sudah berjalan," ujar Trimedya Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).

Trimedya meyakini, jika KPK turun tangan mengusut skandal di industri keuangan Indonesia, maka akan lebih memberikan efek jera kepada para pelaku. Dalam dua tahun terakhir, terdapat lebih dari 10 perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan yang mengalami gagal bayar.

Di sektor investasi dan pengelolaan aset misalnya, terdapat lebih dari 6 perusahan manajer investasi yang mengalami gagal bayar mulai dari Minna Padi Asset Management, Victoria Manajemen Investasi, Mahkota Investama, Emco Asset Management, Narada Asset Management dan yang terbaru ialah Indosterling Optima Investama.

Sedangkan di sektor koperasi, gagal bayar pun terjadi di beberapa entitas mulai dari Koperasi Indo Surya, Koperasi Hanson, LiMa Garuda, Koperasi Pracico, dan Koperasi Sejahtera Bersama.

Sementara di sektor asuransi, terdapat beberapa perusahaan yang bermasalah seperti Asuransi Bumiputera, Asuransi Jiwasraya, WanaArtha Life, dan Kresna Life.

Melihat kondisi itu, Trimedya meminta KPK ikut mengawasi lemahnya pengawasan lembaga sektor keuangan dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mantan Pejabat OJK Tersangka

Hal ini harus dilakukan pasca ditetapkannya salah satu mantan pejabat OJK yakni Mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka megakorupsi Jiwasraya.

"Tentunya karena itu OJK harus diawasi lebih ketat, sejauh ini KPK belum terlalu mengawasi OJK," kata Trimedya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.