Sukses

Polda Metro Jaya Panggil Anies Baswedan Soal Rizieq Shihab Selasa 17 November 2020

Polda Metro Jaya memastikan, akan memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan, akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait acara yang digelar oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam surat bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, Anies Baswedan diminta menemui penyidik di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020 pukul 10.00 WIB.

"Iya, kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Dia menuturkan, bukan hanya Anies saja yang diperiksa terkait Rizieq Shihab. Ada sejumlah pihak yang juga akan dipanggil.

Menurut Tubagus, semuanya dipanggil untuk mengklarifikasi acara yang melibatkan simpatisan Rizieq Shihab, sehingga membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Iya, ada beberapa yang kami panggil. Salah satunya Pak Anies. Kami cuma undang klarifisikasi untuk ini," jelas dia.

Diketahui, dalam surat tersebut, juga tertulis pemanggilan berkaitan dengan dugaan terjadinya perisitiwa tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anies Dimintai Keterangan

Sebelumnya, Polisi akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona Covid-19 di ibu kota. Hal itu menyusul kerumunan massa di acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selain Anies Baswedan, polisi juga akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan terkait acara di Petamburan.

"Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, pada RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, kemudian Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Menurut Argo, Anies Baswedan dan pihak-pihak yang dikirim surat klarifikasi itu akan dimintai keterangan terkait dugaan pidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.