Sukses

BPOM Sebut  Tren Iklan SKM Tidak Memenuhi Ketentuan Meningkat di 2020

Dia mengutarakan, para pelaku usaha SKM selalu beralasan bahwa ada grace period saat mereka menjalankan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengakui terjadi peningkatan tren iklan Susu Kental Manis (SKM) yang tidak memenuhi ketentuan  di 2020. BPOM sudah memberikan sanksi kepada para pelaku usaha SKM yang tidak sensitif dan berupaya membuat iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kalau dilihat dari hasil pengawasan kami di industri Susu Kental Manis itu, hasil pengawasan secara penerapan produksi pangan olahan yang baik secara umum hasilnya baik. Namun memang pengawasan label hasilnya masih perlu ditingkatkan," Plt Direktur Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang BPOM Sondang Widya Estikasari di acara Webinar Melihat Pengetahuan Masyarakat Tentang Kental Manis dan Bagaimana Dampaknya terhadap Gizi Anak, Kamis (19/11/2020).  

Dia mengutarakan, para pelaku usaha SKM selalu beralasan bahwa ada grace period saat mereka menjalankan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

“Tapi saya selalu katakan ke mereka bahwa meski ada grace period-nya, khusus untuk label SKM sebagai bagian dari tanggungjawab produsen untuk mengedukasi masyarakat maka diharapkan dapat dipercepat. Dan itu ditanggapi positif oleh pelaku usaha SKM,” kata Sondang.

Dia mengatakan BPOM memang punya permasalahan terkait dengan iklan. Kami melihat memang terutama di tahun 2020 ini, terjadi peningkatan tren iklan tidak memenuhi ketentuan dari SKM,” tuturnya.

Kata Sondang, BPOM juga banyak melihat temuan-temuan pelanggaran iklan SKM, di mana masih ditemukan penayangan yang menyatakan produknya seperti susu segar atau dapat disajikan dalam hidangan tunggal.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar

Di acara yang sama, Sofie Wasiat, Public Policy Observer, mengungkapkan temuannya terhadap masih adanya penjualan SKM ini melalui Ecommerce yang masih diiklankan dengan kata-kata Susu Kental Manis.

Padahal, kata Sofie, sejak 2018 melalui Perka BPOM No. 31, itu sudah diperintahan untuk menghilangkan kata-kata susu dari Susu Kental Manis menjadi Kental Manis.

“Yang mengejutkan lagi, setelah saya telusuri ternyata yang menjual itu tidak hanya dari seller perorangan tapi dari official store dari salah satu brand produsen SKM tersebut. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.