Sukses

6 Hal Terkait Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyelenggarakan acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu 14 November 2020 malam.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyelenggarakan acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu 14 November 2020 malam.

Sayangnya, di tengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan tak diterapkan pada acara tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Menurut Doni, tak ada penerapan protokol kesehatan di setiap acara yang melibatkan Rizieq Shihab.

"Setelah beberapa hari terakhir, kita menyaksikan sejumlah aktivitas yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab. Banyak sekali masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak," ungkap Doni Monardo dalam keterangan resminya, Sabtu 14 November 2020.

Pemprov melalui Satuan Pamong Praja atau Satpol PP DKI pun memberikan sanksi denda Rp 50 juta ke Rizieq Shihab.

Berikut deretan hal terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Anies Diminta Tegas Terapkan Aturan

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengaku sudah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Riza Patria untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Covid-19, termasuk saat acara pernikahan Rizieq Shihab. Apalagi, perda itu dibuat sendiri oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dia mengatakan, perda penanganan Covid-19 itu berlaku untuk seluruh warga DKI Jakarta, tak terkecuali Rizieq Shihab.

Hal tersebut dikatakan Doni berkaitan dengan pernikahan putri keempat Rizieq Shihab yang digelar di Jalan Petamburan III pada Sabtu 14 November 2020.

Pernikahan tersebut menimbulkan kerumunan dan sampai menutup Jalan Ks Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami juga sudah juga menghubungi Wakil Gubernur DKI Jakarta kemarin dan tadi siang bapak Gubernur Anies untuk betul-betul bisa menerapkan perda sebagaimana yang telah tertuang dalam aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta," kata Doni dalam keterangan resminya, Sabtu.

Doni berharap, apa yang telah dianjurkan pemerintah pusat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diterima oleh simpatisan Rizieq Shihab.

 

3 dari 7 halaman

Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan

Selain itu, Doni meminta kepada para tokoh agama dan masyarakat agar betul-betul bisa mendukung upaya tersebut sebagai kesadaran kolektif dalam melindungi diri sendiri dan orang lain.

"Kami berharap kerja sama pusat, daerah, dan semua tokoh-tokoh bisa bekerja sama agar kepatuhan ini bukan karena ada sanksi, tetapi merupakan kesadaran kolektif untuk melindungi diri sendiri dan yang lain," kata Ketua Satgas Covid-19.

Menurut Doni, jika sinergi antara tokoh masyarakat dan pemerintah bisa dikuatkan, maka jumlah kasus aktif Covid-19 setiap harinya bisa ditekan sekecil mungkin.

Sehingga, kata dia, jumlah korban jiwa akibat Covid-19 pun bisa ditekan hingga nol kasus per hari. Hal tersebut, menurut Doni, sangat efektif untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia.

"Kalau ini bisa kita lakukan dengan baik, insha Allah bangsa kita, masyarakat kita bisa semakin baik dan mereka yang terpapar pun bisa semakin kecil," tutup Doni.

 

4 dari 7 halaman

Protokol Kesehatan Tak Diterapkan

Doni mengatakan, tidak ada penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang melibatkan Rizieq Shihab.

"Setelah beberapa hari terakhir, kita menyaksikan sejumlah aktivitas yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab. Banyak sekali masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak," ungkap Doni Monardo.

Dia pun sangat menyayangkan hal tersebut. Padahal, lanjut dia, para pakar maupun kepala daerah telah mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Doni kembali mengingatkan, Covid-19 dapat menjadi mesin pembunuh bagi mereka yang masuk dalam kategori usia lanjut, maupun mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas.

"Ini yang sangat kita sayangkan. Setiap pakar epidemiologis, pakar kesehatan masyarakat dan seluruh pimpinan baik di tingkat nasional dan juga di tingkat daerah selalu mengingatkan tentang bagaimana kita harus patuh kepada protokol kesehatan," tegas Doni.

Oleh sebab itu, dia khawatir akan terjadinya penularan pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab. Apalagi jika massa yang hadir dalam acara tersebut mayoritas lansia dan orang-orang yang memiliki komorbiditas.

Doni mengatakan, Covid-19 akan berdampak sangat fatal terhadap lansia dan penderita penyakit penyerta atau komorbiditas.

"Mungkin bagi mereka yang usia muda, sehat apabila terpapar Covid-19 relatif bisa sembuh dalam waktu yang tidak lama. Namun pengalaman kita selama ini, ketika yang terpapar itu lansia dan penderita komorbid maka resikonya sangat fatal. Saya ulangi lagi sangat fatal," jelas Doni.

 

5 dari 7 halaman

Rizieq Didenda Rp 50 Juta

Pemprov DKI Jakarta, melalui Satuan Pamong Praja atau Satpol PP DKI memberi denda Rp 50 juta ke Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq didenda lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat mengadakan acara pada Sabtu 14 November 2020 malam.

Hal ini terlihat dari akun Instagram resmi Satpol PP DKI, @satpolpp.dki, melakui surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Arifin itu telah dikirimkan kepada FPI dan Rizieq Shihab. Ditegaskan, Rizieq Shihab didenda Rp 50 juta.

"Terhadap pelanggaran tersebur suadara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta," demikian salah satu bunyi surat tersebut, seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (15/11/2020).

Saat dikonfirmasi Liputan6.com, Arifin pun membenarkan ada denda untuk Rizieq Shihab.

"Benar (denda), Di Instagram Satpol PP itu sudah ada ya," ungkap Arifin saat dikonfirmasi mengenai surat denda untuk Rizieq Shihab.

 

6 dari 7 halaman

Polisi Tepis Kabar Resepsi Pernikahan Rizieq Ramai

Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, mengonfirmasi kabar simpang siur terkait isu keramaian saat acara pernikahan anak Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dia menuturkan, tak ada resepsi yang diadakan oleh anak Rizieq Shihab.

"Tidak ada resepsi," tutur Heru saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (15/11/2020).

Menurut Heru, kondisi acara pernikahan anak Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, hanya dihadiri oleh pihak keluarga saja.

Sehingga, dia mengklaim, acara pernikahan anak Rizieq Shihab, minim kemungkinan terjadi keramaian di lokasi.

"Hanya acara keluar internal saja. Tamu hanya keluarga dekat," jelas Heru.

Kasatlantas Polres Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi, juga mengaku telah mengkonfirmasi kabar keramaian itu ke pihak Rizieq Shihab.

"Tidak ramai. Cuma ngundang tidak sampai 100 orang katanya. Itu cuma selamatan, akad nikah," kata Lilik.

Adapun terkait kelancaran arus lalu lintas di sekitaran lokasi, masih belum ada rencana pengalihan. Hal tersebut sifatnya situasional.

"Tidak ada nutup, pengalihan arus itu situasional. Kan kalau enggak bisa kan kasian orang, dari semalam kita sudah lihat," Lilik menandaskan.

7 dari 7 halaman

Denda Sudah Dibayarkan

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut sudah membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan, yang terjadi pada Sabtu 14 November 2020 malam.

Hal ini disampaikan langsung oleh menantu Rizieq Shibab, Hanif Alatas. Dia menuturkan, pihak keluarga sudah membayar atas denda yang diberikan Satpol PP DKI tersebut.

"Kami sudah membayar. Dari pihak keluarga sudah membayar," ujar Hanif, Minggu (15/11/2020).

Meski demikian, dia mengaku tak tahu besaran denda yang dibayarkan keluarga Rizieq Shihab. Namun, dia memastikan keluarga Rizieq Shihab menerima dan memaklumi jika Satpol PP DKI memberikan denda tersebut.

"Habib Rizieq sudah menerima denda tersebut dari Satpol PP, surat sanksi. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi. Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, sebisa mungkin kita tetapkan protokol, tapi karena antusias umat tidak terbendung, tapi kami terima," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.