Sukses

Kerumunan Kepulangan Rizieq Shihab, Ini Sejumlah Aturan PSBB Transisi Jakarta

Kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menciptakan kerumunan massa pada Selasa 10 November 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menciptakan kerumunan massa pada Selasa 10 November 2020. Kerumunan itu pun mengabaikan pelaksanaan protokol kesehatan terkait virus Corona atau Covid-19.

Saat ini, DKI Jakarta sedang menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Untuk pelaksanaan PSBB masa transisi masyarakat harus melaksanakan kegiatan dengan pembatasan orang maksimal 50 persen.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa setiap warga Jakarta wajib membatasi aktivitas keluar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak. Lalu, masyarakat harus melakukan pembatasan fisik atau physical distancing berjarak dalam rentang paling sedikit satu meter, antara orang jika dalam berinteraksi kelompok.

Kemudian, masyarakat harus membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang.

Sedangkan, dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan syarat mematuhi ketentuan pembatasan 50 persen pengunjung. Para pengunjung juga harus menerapkan jaga jarak aman paling sedikit satu meter.

Selanjutnya Pasal 16 terkait kegiatan sosial budaya. Pengurus kegiatan sosial wajib mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan seperti halnya protokol kesehatan Covid-19.

Yakni mulai pemakaian masker, jaga jarak aman, hingga pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Bila pengelola melanggar aturan yang ada dapat dikenakan sanksi.

Untuk penanganan sanksi dilaksanakan oleh Satpol PP dan didampingi oleh perangkat daerah, unsur Kepolisian, dan TNI.

"Setiap pengurus dan/atau penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi, teguran tertulis atau denda administratif sebesar Rp 25 juta"

Kerumunan yang dimaksud yakni seperti halnya penyambutan Rizieq Shihab di Markas FPI di Petamburan dan acara perayaan Maulid Nabi yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satgas minta jangan egois

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak egois dengan mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi virus corona. Pasalnya, melanggar protokol kesehatan seperti berkerumun dapat memicu penularan Covid-19.

Hal ini disampaikan Wiku menanggapi pertanyaan terkait adanya kerumunan massa di acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Salah satunya, kegiatan Maulid Nabi yang digelar di Tebet Jakarta Selatan, Jumat 13 November 2020.

"Ingat bahwa setiap perbuatan ada risikonya, jangan egois!" kata Wiku kepada Liputan6.com, Sabtu (14/11/2020).

Menurut dia, kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai terkendali. Untuk itu, Wiku mengimbau agar masyarakat tak menimbulkan kerumunan yang berpotensi besar menjadi media penularan virus corona.

"Janganlah kita gegabah berbuat dan dapat memperburuk kondisi yang sudah cukup terkendali akhir-akhir ini," jelasnya.

Dia mengatakan di masa pandemi Covid-19, sebaiknya masyarakat menggelar acara dan bersilaturahmi via daring atau online. Cara ini diyakini dapat meminimalisir penularan Covid-19.

"Silaturahmi tersebut bisa dilakukan dengan cara lain dengan risiko yang lebih rendah. Misalnya, silaturahmi via online dan lain-lain," ucap Wiku.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.