Sukses

Sebanyak 38 Pegawai Mengundurkan Diri Sejak UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan

Ali tak menjelaskan apakah mereka mengundurkan diri karena revisi UU KPK atau bukan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) diberlakukan, sudah 38 pegawai yang mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

"Dari catatan kepegawaian yang kami terima, jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Ali tak menjelaskan apakah mereka mengundurkan diri karena revisi UU KPK atau bukan. Yang jelas, mereka mengundurkan diri pasca-UU KPK versi revisi diberlakukan.

Terkait dengan pengunduran diri pegawai senior KPK Nanang Farid Syam, Ali menyatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri tersebut.

"Informasi yang kami terima, karena (Nanang) akan membuka usaha mandiri," kata dia.

Ali mengaku, lembaga antirasuah sebenarnya masih memerlukan tenaga Nanang. Meski demikian, lembaga yang kini dipimpin Komjen Firli Bahuri tak bisa memaksakan pegawai harus bertahan.

"KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti-korupsinya dimana pun mereka berada," kata Ali.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nanang Farid Mundur

Sebelumnya, pegawai KPK Nanang Farid Syam mengundurkan diri. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

"Benar bahwa Uda Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK sekaligus penasihat Wadah Pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK," ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Nanang Farid merupakan salah satu pegawai angkatan pertama di KPK yang juga menolak revisi UU KPK kala itu. Namun, Yudi tidak membeberkan alasan Nanang mundur dari lembaga antirasuah.

"Tadi saya sempat bertemu dengan yang bersangkutan dan berbincang mengenai pengunduran dirinya. Sebenarnya kami berharap bahwa yang bersangkutan masih tetap bekerja di KPK," kata Yudi.

Yudi mengatakan, Nanang telah menjadi pegawai KPK selama 15 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.