Sukses

TNI Tetapkan 67 Prajurit Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

Dari total 67 tersangka perusakan Polsek Ciracas, Puspomad TNI telah merampungkan 21 berkas perkara.

Liputan6.com, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan, penyidikan kasus perusakan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur beberapa waktu lalu sudah hampir rampung. Total ada 67 prajurit ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

Adapun saksi yang diperiksa dalam kasus perusakan Polsek Ciracas ini sebanyak 111 orang, terdiri dari TNI AD 52 orang, TNI AL 7 orang, Polri 2 orang, dan masyarakat sipil 50 orang.

Dodik merinci, dari total 67 tersangka, Puspomad telah merampungkan 21 berkas perkara. Sebanyak 14 berkas perkara sudah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta, pada Rabu 11 November 2020. Sementara, sisanya tujuh berkas perkara masih diperbaiki oleh tim Puspomad TNI.

"Diharapkan pada Kamis 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta," ujar Dodik dikutip dari Antara.

Adapun beberapa berkas perkara yang sudah dirampungkan dan diserahkan ke Oditur Militer di antaranya ialah berkas perkara milik Prada MI terkait berita bohong yang memicu perusakan Markas Polsek Ciracas dan sekitarnya.

Puspomad juga sudah menyelesaikan berkas perkara milik Prada AA dan enam pelaku lainnya dari Kodam Jaya. Ada pula berkas perkara Prada MF dan dua orang Dilmiltama.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Masih Bisa Bertambah

Meski berkas sudah rampung, Puspomad TNI tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus perusakan Markas Polsek Ciracas dan sekitarnya tersebut.

"Jika di persidangan ditemukan fakta baru dan mengarah ke tersangka baru, maka akan ada proses lanjutan sesuai hukum berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, aksi brutal dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Dengan menaikki kendaraan bermotor, mereka menyerang Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari.

Selain merusak sejumlah fasilitas milik polisi dengan benda keras, massa juga dilaporkan melakukan pembakaran. Perusakan juga menimpa sejumlah fasilitas milik warga hingga terjadi penganiayaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.