Sukses

UU Cipta Kerja Dinilai Mampu Dongkrak Kepercayaan Investor pada Indonesia

Ade mencontohkan bagaimana menghambatnya izin usaha di Indonesia selama ini yang dikeluhkan pelaku usaha, sehingga penciptaan lapangan kerja melambat.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Ade Sudraja menilai banyaknya perundang-undangan dan berbelitnya aturan dalam birokrasi di Indonesia membuat investasi terhambat masuk ke Tanah Air. 

“Indeks kemudahan investasi Indonesia kalah dari Vietnam karena regulasi di Indonesia terlalu bertumpuk-tumpuk antara satu dengan yang lainnya, sehingga menghambat,” ungkap Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Ade Sudrajat Usman, dalam seminar daring pada Rabu (11/11/2020).

Namun menurutnya, hanya Presiden yang memiliki keberanian menghadapi pro-kontra sekeras seperti saat ini di masyarakat dalam merespon UU Cipta Kerja.

"Tidak ada Presiden yang berani menghadapi pro-kontra seperti yang dihadapi oleh Jokowi saat ini. Jokowi menghadapi pro-kontra itu dan dia nothing to lose demi Indonesia yang lebih maju lagi,” puji Ade.

Ade mencontohkan bagaimana menghambatnya izin usaha di Indonesia selama ini yang dikeluhkan pelaku usaha, sehingga penciptaan lapangan kerja melambat.

"Misalnya, saya mau investasi di Jawa Timur. Maka saya harus mengurus AMDAL di Jakarta, yang mana prosesnya paling cepat satu tahun dan bisa dua tahun,” beber Ade.

Kata Ade, dari proses perizinan yang lama seperti itu, investor telah kehilangan waktu dan uang yang tidak sedikit hanya untuk perizinanan saja.

“Itu baru perizinanan tingkat pusat. Belum lagi harus melewati sekian Peraturan Daerah (Perda) turunan dari UU terkait. Misalnya untuk urus IMB diperlukan izin lokasi hingga urusan administrasi lainnya, semuanya butuh biaya,” kata Ade.

Dikatakan Ade, disahkannya UU Cipta Kerja  sudah memberikan sinyal yang baik bagi harmonisasi regulasi dan iklim usaha yang lebih kondusif. Meskipun itu masih butuh waktu menunggu aturan turunan dari UU Cipta Kerja untuk pengimplementasiannya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukung Pembangunan Infrastruktur

Disahkannya Omnibus Law ini juga, dikatakan Ade, menjadi penyempurna bagi upaya pemerintah yang selama ini gencar dalam membangun infrastruktur fisik, demi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Pembangunan infrastruktur itu perlu ditunjang oleh iklim usaha yang lebih kondusif lagi yang berupa kebijakan (UU Cipta Kerja) yang mendorong investasi lebih besar dan mendukung UMKM sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar lagi,” ujar Ade.

Kata Ade, kebutuhan penciptaan lapangan kerja sangat mendesak karena setiap tahunnya ada sekitar tiga juta angkatan kerja baru di Indonesia. Kondisi banyaknya angkatan kerja ini tidak bisa teratasi jika para pelaku usaha terhambat untuk berkembang dan investor hengkang ke Thailand atau lebih pilih negara lain seperti beberapa tahun terakhir.

Sekarang ini, kata Ade, investor lebih melirik Indonesia dengan adanya UU Cipta Kerja.  Selain itu, karena pangsa pasar dalam negeri jumlahnya besar, GDP yang mulai naik, memiliki bahan baku yang bisa dieksplor menjadi mata rantai supply yang lebih baik, pemerintah memberikan porsi tax holiday untuk investasi di atas satu triliyun ke atas pada industri yang sifatnya hulu, juga membenahi regulasi terkait pertanahan.

“UU ini bobotnya berimbang bagi pekerja ataupun pelaku usaha. Bahkan di dalam Omnibus Law ini terdapat ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan,” Ade menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.