Sukses

INFOGRAFIS: Pembobolan Rekening Rp 22,8 Miliar Winda Earl

Atlet e-Sport Winda Earl klaim kehilangan uang tabungan Rp 22,8 miliar di Maybank. Bagaimana proses hukumnya?

Liputan6.com, Jakarta - Atlet e-Sport Winda D Lunardi atau Winda Earl menjadi perbincangan hangat publik dalam 2 pekan terakhir. Bukan menyangkut prestasi gamers kenamaan Tanah Air tersebut, melainkan kasus pembobolan tabungan bank yang dialaminya.

Winda Earl mengklaim kehilangan uang tabungan puluhan miliar rupiah di Maybank. Kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya itu bermula ketika Floletta, ibunda Winda, hendak menarik uang di 2 rekening tabungan pada Februari 2020.

Ternyata, saldo rekening ibunda tinggal Rp 17 juta dan Winda tersisa Rp 600 ribu. Seharusnya saldo 2 tabungan sejak 2015 hingga 2020 itu sekitar Rp 22,8 miliar.

Bagaimana proses hukum kasus pembobolan tabungan bank yang menimpa Winda Earl? Apa tanggapan kuasa hukum Maybank? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.