Sukses

Menkumham: UU Cipta Kerja Mudahkan UMK, Perorangan Bisa Bikin PT

Menurut Yasonna, salah satu bentuk kemudahan tersebut tak lain adalah jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan bagian dari upaya pemerintah mempermudah berusaha, terutama bagi sektor usaha mikro dan kecil (UMK).

"UU Cipta Kerja diharapkan menjadi terobosan penyederhanaan regulasi yang akan menarik investor melalui berbagai kemudahan, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru," ujar Yasonna pada diskusi "Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan", dikutip dari Antara, Selasa (10/11/2020).

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dan memberikan kemudahan berusaha, terutama bagi sektor UMK.

Menurut Yasonna, salah satu bentuk kemudahan tersebut tak lain adalah jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

Dengan perseroan perorangan itu, kata dia, pelaku usaha dapat membentuk PT yang pendirinya cukup satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja.

Dengan adanya perseroan perorangan, kata dia, pelaku UMK dimungkinkan mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha.

Selama ini, pelaku UMK kerap kesulitan mengakses pinjaman modal dari bank karena tidak ada badan hukum yang menaungi usaha mereka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mudahkan UMK

"Dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman, kalangan perbankan lebih mengutamakan business sustainability dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman. Hal tersebut dapat tergambar melalui laporan keuangan suatu badan usaha yang berbadan hukum," ucap Yasonna.

Melalui pengaturan tentang badan hukum perseroan perorangan, menurut dia, akan memberikan keyakinan kepada pelaku UMK untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangan.

"Kemenkumham sendiri sedang menyiapkan konsep laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik yang nantinya dapat diakses melalui sistem AHU Online," kata menteri 67 tahun itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.