Sukses

Pakar: Kasus Penyebaran Konten Porno Harus Utamakan Perlindungan Korban

Ahli hukum pidana Miko Ginting mengingatkan, dalam kasus penyebaran konten pornografi, maka perlindungan korban adalah yang paling utama.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum pidana Miko Ginting, mengingatkan, dalam kasus penyebaran konten pornografi, maka perlindungan korban adalah yang paling utama.

"Dalam kasus-kasus seperti ini, pelindungan korban harus selalu menjadi yang paling utama. Apa sebenarnya esensi dari penegakan hukum tanpa pelindungan korban? Terlebih dalam masyarakat yang patriarkal ini, perempuan telah dan akan selalu menjadi korban ganda," kata Miko dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).

Dia pun mencontohkan, beberapa tahun lalu terkait kasus penyebaran konten pornografi, seorang vokalis band yang notabenenya menjadi korban, malah menjadi pesakitan dan divonis bersalah.

"Sementara itu, kedua perempuan pasangannya masih menjadi tersangka sampai hari ini. Belum lagi ditambah persepsi negatif dan penghakiman oleh publik yang akan terus-menerus diemban oleh mereka. Korban adalah yang utama. Tidak terlalu penting itu ia public figure atau bukan. Esensinya, mereka adalah korban apa pun status sosialnya," tutur Miko.

Dia juga menuturkan, konstruksi tindak pidana dan pemilihan delik menjadi penting. Soal pornografi ini diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU Pornografi. Meski demikian, KUHP dan UU ITE masih menggunakan istilah kesusilaan dan bukan pornografi.

"Istilah Pornografi sebenarnya mulai resmi digunakan mulai 70-an sesudah pertemuan Presiden Soeharto, Departemen Penerangan, dan organisasi jurnalis untuk membahas pers komunisme dan pers yang menyimpang. Perlu diingat, dalam pemilihan delik ini ukurannya adalah kehati-hatian," tutur Miko.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Delik yang Tepat

Miko menuturkan, bagaimana dalam UU Pornografi, tidak mengandung unsur dengan sengaja. Artinya, siapapun yang menyimpan, menggandakan, menproduksi, dan lainnya suatu konten pornografi akan terkena delik.

"Contoh, saya menerima tautan, ternyata ada video yang bermuatan pornografi terunduh secara otomatis, maka saya bisa kena delik berdasarkan UU Pornografi ini," jelas Miko.

Karena itu, kepolisian harus menerapkan delik yang tepat. Di mana kepada mereka dengan sengaja menyebarluaskan video ini dengan motif eksploitasi seksual, tanpa persetujuan atau bahkan revenge porn atau penyebaran konten privasi berbasis dendam.

"Korban seharusnya tidak bergeser menjadi pelaku. Publik yang tidak punya kesengajaan seharusnya juga tidak dikriminalkan," tutur Miko.

Dia juga menuturkan, kepolisian harus bertindak menarik video itu dari semua platform dengan bekerjasama dengan berbagai pihak.

"Seperti kita tahu, dunia digital punya karakter yang abadi. Sekali diungggah, sulit untuk dihilangkan. Memang ada hak untuk dilupakan (right to be forgotten) di UU ITE, tetapi mekanisme operasionalisasinya masih belum jelas. Kepolisian tidak perlu menunggu. Segera berupaya tarik semua konten itu dari semua platform," jelas Miko.

"Kasus ini bisa menjadi momentum bagi dunia penegakan hukum kita untuk menerapkan standard ketika menghadapi kasus serupa. Bahwa ada langkah-langkah proaktif dan memperhatikan kerentanan korban," tukas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.