Sukses

Pelajar SMA Diperkosa dan Dibawa Kabur Pacarnya

Kepolisian meminta bantuan Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan terhadap korban pemerkosaan.

Liputan6.com, Jakarta - Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) diperkosa pedagang hingga hamil. Korban pun mengalami guncangan kejiwaan usai dibawa kabur ke Mojokerto, Jawa Timur.

Peristiwa bermula ketika pelaku AAB bertemu dengan korban di sebuah kawasan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keduanya memutuskan untuk menjalin kasih.

AAB lantas memanfaatkan keluguan korban yang saat ini menginjak usia 16 tahun. Berbekal rayuan maut dan janji manis yang terucap, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Kepolisian mencatat, pelaku memperkosa hingga empat kali terhitung sejak Juli 2020 hingga Agustus 2020. Hingga suatu hari, korban merasakan gejala kehamilan dan memutuskan bertemu dengan pelaku pada 5 Oktober 2020.

"Pelaku dan korban melakukan tes kehamilan sebanyak dua kali hasilnya, positif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (9/11/2020).

Pelaku yang melihat kondisi tubuh korban makin membesar memilih untuk membawanya lari ke Jawa Timur. Orangtua korban pun melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan korban perkosaan dan pelaku di sebuah rumah kos kawasan Mojokerto, Jawa Timur.

"Korban anak diculik dan dibawa lari kurang lebih hampir dua setengah bulan," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi minta bantuan Komnas Perlindungan Anak

Saat ditemukan, Yusri mengungkapkan kondisi korban tengah berbadan dua. Kepolisian meminta bantuan Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan.

"Ini menyangkut masalah psikis korban," ucap dia.

Yusri menerangkan, pelaku telah mengakui perbuatanya.

"Pelaku pedagang serabutan. Jadi akal-akalan dan rayuan memacari korban dari situ lah terjadi persetubuhan sebanyak 4 kali sampai mengakibatkan korban hamil. Setelah itu korban dibawa lari ke daerah Jatim," kata Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Yusri menyatakan, akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

"Kami jerat sesuai Pasal di KUHP dan Undang-Undang Perlidungan Anak," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta orangtua memperhatikan betul perilaku anak.

"Bangun akses komunikasi antara orangtua dan anak," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.