Sukses

Kemenag Sebut 205 Hafiz Indonesia Daftar Jadi Imam di Uni Emirat Arab

Kemenag menyebut, sebanyak 205 penghafal Al Quran atau hafiz telah mendaftar seleksi calon imam masjid di UEA.

Liputan6.com, Jakarta Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, sebanyak 205 penghafal Al Quran atau hafiz telah mendaftar seleksi calon imam masjid di Uni Emirat Arab (UEA).

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menuturkan, dari 205 tersebut, 8 adalah WNI yang tinggal di luar negeri.

"Total ada 205 peserta yang mendaftar dan terverifikasi memenuhi persyaratan," kata Kamaruddin, Senin (9/11/2020).

Selain ditugaskan di UEA bagi yang lolos, Kemenag menyiapkan seleksi ini dalam dua tahap. Pertama berlangsung di Jakarta 8-10 November yang diikuti 90 peserta.

Kemudian, tahap kedua diikuti 115 peserta dan kemungkinan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Sumatera Barat.

Menurut Kamaruddin, penyelenggaraan seleksi bagian dari implementasi kerja sama yang bertujuan memperluas dan memperkuat hubungan Indonesia dan UEA.

"Calon Imam Masjid ini akan diproyeksikan sebagai duta bangsa Indonesia dan pahlawan devisa karena mereka akan bekerja sebagai Imam di UEA," jelas Kamaruddin.

Nantinya, mereka yang lulus akan bertugas tahun 2021 selama 3 tahun. "Para imam yang lulus seleksi akan bertugas di UEA mulai tahun 2021 selama tiga tahun," kata Kamaruddin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beberapa Persyaratan

Kamaruddin menuturkan, untuk menjadi imam di UEA ada beberapa syarat. Diantaranya, hafal Al Quran 30 Juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktek), serta memiliki suara yang fasih dan merdu.

"Calon Imam memungkinkan berkomunikasi dalam bahasa Arab," jelas dia.

Selain itu, memahami hukum fiqh, memiliki pemikiran yang jernih, tidak tergabung dalam partai politik, serta memahami retorika dakwah dan mampu berkhutbah. Peserta juga harus memiliki akhlak yang baik serta berpaham Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan Manhaj Wasathiyah.

"Peserta harus menyiapkan dokumen ke luar negeri, sudah berkeluarga atau umur minimal 25 tahun," tukas Kamaruddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.