Sukses

4 Fakta Baru Raibnya Tabungan Gamers Winda Earl di Maybank

Uang sebesar Rp 20 miliar yang merupakan gabungan miliknya dengan sang ibu, tiba-tiba lenyap saat Floletta, ibunda Winda Earl akan melakukan penarikan di bulan Februari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Raibnya tabungan atlet e-sport Winda D Lunardi atau Winda Earl kini memasuki babak baru. Usai kepala cabang Bank Maybank berinisial A ditetapkan tersangka, polisi menduga ada pelaku lain yang ikut terlibat.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi atas raibnya Rp 20 miliar yang telah ditabung Winda di Maybank sejak 2015 lalu. 

Kasus ini mencuat berawal dari laporan Winda Earl ke Bareskrim Polri, Mei 2020 lewat kuasa hukum. Uang sebesar Rp 20 miliar yang merupakan gabungan miliknya dengan sang ibu, tiba-tiba lenyap saat Floletta, ibunda Winda akan melakukan penarikan di bulan Februari 2020.

"Pada Februari itu yang harusnya rekening uang yang direkening Winda itu sekitar Rp 15 miliar. Namun nyatanya hanya tersisa Rp 600 ribu," kata kuasa hukum, Joey Pattinasarany. 

Keluhan pun sempat disampaikan kepihak cabang Maybak hingga pusatnya di Plaza Senayan, sebelum akhirnya berujung pada pelaporan ke polisi.

Lantas, apa sebenarnya motif tersangka A menguras tabungan Rp 20 Miliar milik gamers Winda Earl?  Berikut deretan fakta terbarunya: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ada Tersangka Lain di Luar Maybank

Polisi mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.

"Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon tersangka, yang mutar uang hasil kejahatan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 November 2020.

Awi belum membeberkan jumlah terduga pelaku lain yang kini dikejar penyidik. Tersangka A sendiri dijerat Pasal Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara diketahui para terduga pelaku lain bukan dari pihak Bank Maybank.

"Enggak bisa saya sebutkan, biar penyidik yang mengungkap," jelas Awi.

3 dari 5 halaman

Modus Pembukaan Rekening Berjangka

Polisi menyebut Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A menggunakan modus pembukaan rekening berjangka dengan iming-iming keuntungan berlipat.

"Iming-iming sampai 10 persen, secara berjangka. Tinggi sekali kan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Menurut Awi, tersangka berinsial A yang merupakan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade, awalnya menawarkan Winda Earl untuk membuka rekening berjangka di Maybank. Dengan langkah itu, korban disebut akan mendapatkan keuntungan lebih.

"Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri enggak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan, diinvestasikan bersama teman-temannya," jelas dia.

Tersangka A kini ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang. Sejauh ini, penyidik telah melakukan penelusuran aset dan aliran dana atas dugaan tindak pidana perbankan itu.

4 dari 5 halaman

Untuk Investasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya mendapati adanya penarikan ilegal atas uang milik nasabah oleh tersangka A.

Menurut Awi, uang yang diambil dari rekening Winda Earl digunakan tersangka A untuk investasi demi mendapatkan keuntungan. Dia melibatkan sejumlah rekan di luar Bank Maybank.

"Dia business manager kan, bahkan yang bersangkutan yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri nggak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan, diinvestasikan bersama teman-temannya tadi," jelas dia.

Atas dasar itu, pihak lain yang terlibat dalam penarikan ilegal uang tabungan Winda Earl memungkinkan menjadi calon tersangka. Sebab mereka ikut dalam praktik memutar uang dari hasil kejahatan.

"Ancaman pidana ada dua, UU Perbankan dan TPPU," Awi menandaskan.

5 dari 5 halaman

Aset Tersangka Disita

Kepolisian juga telah memeriksa 23 saksi dalam kasus raibnya uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl di Bank Maybank.

"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 November 2020.

Menurut Awi, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus raibnya tabungan Rp 20 miliar milik Winda Earl.

"Penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset lainnya," kata Awi. 

 

(Fifiyanti Abdurahman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.