Sukses

Dewas KPK Pelajari Laporan ICW soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Pada Senin 26 Oktober 2020, ICW telah melaporkan Firli Bahuri dan Karyoto ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mempelajari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto.

"Masih dipelajari laporannya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2020), seperti dikutip dari Antara.

Pada Senin 26 Oktober 2020, ICW telah melaporkan Firli Bahuri dan Karyoto ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas.

"Latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT Universitas Negeri Jakarta beberapa waktu lalu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Menurut Kurnia, berdasarkan petikan putusan etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal, ICW menduga ada beberapa pelanggaran serius yang dilakukan Firli dan Karyoto.

Pertama, Firli bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kedua, Firli Bahuri menyebutkan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidananya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga tidak didahului gelar perkara

Ketiga, tindakan Firli dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.

Keempat, tindakan Firli untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan ataupun mendengar masukan dari pimpinan KPK lainnya.

Padahal, Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Berdasarkan empat alasan di atas, ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) Huruf b, Pasal 5 Ayat (1) Huruf c, Pasal 5 Ayat (2) Huruf a, Pasal 6 Ayat (1) Huruf e, Pasal 7 Ayat (1) Huruf a, Pasal 7 Ayat (1) Huruf b, Pasal 7 Ayat (1) Huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.