Sukses

Polisi Periksa 23 Saksi Kasus Raibnya Uang Winda Earl Rp 20 Miliar di Maybank

Sejauh ini, polisi telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, kepolisian telah memeriksa 23 saksi dalam kasus raibnya uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl di Bank Maybank.

"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Menurut Awi, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus raibnya tabungan Rp 20 miliar milik Winda Earl. Tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade, berinisial A. Penyidik pun melakukan penelusuran aset hingga aliran dana.

"Penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset lainnya," kata Awi.

Sebelumnya, atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp 20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.

Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saldo Tabungan Tersisa Rp 600 Ribu

Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di swasta tersebut sejak 2015. Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp 20 miliar.

"Dengan rincian Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," jelas Joey.

Hal tersebut diketahui saat sang ibu bermaksud melakukan penarikan uang pada Februari 2020. Namun tidak dapat dilakukan dengan alasan saldo tidak mencukupi.

"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu," katanya.

Korban telah berupaya meminta kejelasan kasus tersebut dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor bank swasta itu pada Febuari dan Maret 2020. Namun hingga saat ini dari pihak bank tidak kunjung menunjukkan itikad baik.

"Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai. Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," Joey menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.