Sukses

Soal Konsesi Pelabuhan Marunda, Wagub DKI Harap MA Dapat Selamatkan Aset Negara

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap, putusan paling adil dari permohonan PK ke Mahkamah Agung yang dilakukan PT Kawasan Berikat Nusantara Tbk terhadap PT KCN.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap, putusan paling adil dari permohonan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung yang dilakukan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Tbk terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN). PK dilayangkan terkait masalah konsesi Pelabuhan Marunda.

"Jelang keluarnya putusan PK tersebut, Pemda DKI Jakarta memohon Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Riza dalam keterangan tertulisnya soal konsesi Pelabuhan Marunda, Jumat (6/11/2020).

Riza menjelaskan, posisi Pemprov DKI terhadap PT KBN, adalah salah satu shareholder. Awalnya, pembagian saham PT KBN 15% dan PT KTU 85% terhadap PT KCN. Namun, karena angka tersebut lebih kecil ketimbang KTU milik swasta, maka terjadi renegosiasi yang menghasilkan adendum III dan menyepakati 50% PT KBN, 50% PT KTU.

"Ini agar aset negara tetap berada di tangan Pemda DKI Jakarta. Kesepakatan itu dicatat di notaris dan Kementerian Hukum dan HAM," lanjut Riza.

Namun, PT KCN dinilai PT KBN tidak menaati porsi kepemilikan saham sesuai adendum III. PT KBN menggugat konsesi Pelabuhan Marunda tersebut secara perdata dan memenangkannya di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dinilai Cacat Formil

Hasil itu membuat PT KCN mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, dan putusan MA mengabulkannya. MA menilai apa yang dilakukan PT KBN mengandung cacat formil. Akibatnya konsensi PT KCN dengan skema kepemilikan sahamnya tetap 15-85.

"PT KBN tengah memperjuangkan Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini diproses di MA. Sebab implikasi aset negara dikelola swasta dengan porsi kepemilikan pemerintah tidak signifikan sangat merugikan negara. Kami ingin menyelamatkan aset negara yang dapat memberikan pendapat kepada kas daerah," Riza menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.