Sukses

4 Fakta Raibnya Uang Rp 20 Miliar Milik Gamers Winda Earl di Maybank

Sementara itu, polisi kini telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka atas hilangnya uang tabungan Winda Earl.

Liputan6.com, Jakarta - Menabung sejak 2015 hingga sekarang di salah satu bank swasta, tiba-tiba uang atlet e-sport Winda Earl raib bak ditelan bumi. Total ada Rp 20 miliar uangnya yang hilang.

"Dengan rincian Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," kata Joey Pattinasarany, kuasa hukum Winda Earl. 

Raibnya uang bernilai miliaran rupiah tersebut berawal saat sang ibu ingin melakukan penarikan pada Februari 2020. 

"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu," jelas Joey.

Lewat kuasa hukumnya, Winda mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada Mei 2020. Hal tersebut dilakukan lantaran tidak adanya iktikad baik dari Direksi Maybank. 

Sementara itu, polisi kini telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka. 

Berikut deretan fakta raibnya tabungan atlet e-sport, Winda Earl sebesar Rp 20 miliar yang dihimpun Liputan6.com:  

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Lapor ke Polisi dan Maybank

Winda Earl menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.

Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di bank swasta tersebut sejak 2015. Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp 20 miliar.

Korban, lanjut kuasa hukum, juga telah berupaya meminta kejelasan kasus tersebut dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor bank swasta itu pada Februari dan Maret 2020.

3 dari 5 halaman

Respons Maybank

Sementara, pihak Bank Maybank telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada kepolisian sehingga oknum tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri.

Head Corporate Communications Maybank Indonesia Esti Nugraheni mengatakan, sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada polisi.

"Dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Esti dalam keterangan tertulisnya.

Esti menegaskan, Maybank selalu mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.

4 dari 5 halaman

Pelaku Ditangkap dan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Menurut Helmy, penyidik tengah menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan oleh tersangka. Termasuk penerima aliran dana hasil dugaan tindak kejahatan tersebut.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," kata Helmy.

5 dari 5 halaman

Aliran Dana

Polisi telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir Kebayoran Arcade, berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl. Dia ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, pihaknya kini masih terus menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan oleh tersangka.

"Akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tutur Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Helmy menyebut, total kerugian yang dialami Winda Earl sebanyak Rp 22.879.000.000 miliar. Uang tersebut merupakan tabungan di dua rekening berbeda, yakni milik Winda dan ibunya.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan," kata Helmy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.