Sukses

Ayah di Tangerang Tega Perkosa 2 Anak Kandung

HS (35), seorang ayah di Kabupaten Tangerang, tega memperkosa dua anak kandung perempuannya yang masih berusia 7 dan 4 tahun.

Liputan6.com, Tangerang - HS (35), seorang ayah di Kabupaten Tangerang, tega memperkosa dua anak kandung perempuannya yang masih berusia 7 dan 4 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, HS ditangkap setelah  mendapatkan laporan terkait peristiwa itu. Kepada penyidik, HS mengaku tak kuat bejauhan dengan sang istri, dia tega melampiaskan nafsu bejatnya ke kedua anaknya yang masih bocah.

"Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020).

HS mengancam kedua anaknya bila tidak menurut akan dipukul. Makanya kedua putri kecilnya itu, menuruti saja nafsu bejat sang ayah.

Ade Ary mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Menurutnya, seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya. Oleh karena itu, dia mengajak kerjasama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pidana Kebiri?

"Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orangtua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.

"Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” kata Ade.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.