Sukses

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU MK

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan gugatan uji formil dan metriil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 3 November 2020.

Liputan6.com, Jakarta Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan gugatan uji formil dan metriil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 3 November 2020.

Koalisi itu terdiri dari tujuh peneliti dan dosen. Mereka menilai pembentukan undang-undang tersebut cacat formal.

"Pengujiannya sendiri kami mengajukan dua pengujian yang sifatnya formal dan sisi materinya," ujar salah satu pemohon Giri Ahmad Taufik dalam konferensi pers daring usai mengajukan permohonan di Jakarta, Selasa (3/11/2020), seperti dikutip dari Antara.

Untuk permohonan pengujian secara formal, menurut para pemohon, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dibentuk secara tertutup dan tergesa-gesa dalam prosesnya yang berlangsung kurang dari sebulan.

Revisi itu pun didalilkan sebagai sebuah penyelundupan hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai rancangan undang-undang carry over karena tidak terdapat keberlanjutan dari draf yang dibahas pada periode sebelumnya.

Selanjutnya, para pemohon mempersoalkan naskah akademik RUU Mahkamah Konstitusi yang dinilai buruk dan sekadar formalitas karena tidak menjabarkan secara komprehensif analisis mengenai perubahan ketentuan dalam RUU Mahkamah Konstitusi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal yang Dipersoalkan

Untuk permohonan uji materi, pasal yang dipersoalkan Pasal 15 Ayat (2) huruf d dan h, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat (1) Huruf c, Pasal 59 Ayat (2), Pasal 87 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Untuk itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 cacat formal dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidaknya membatalkan pasal-pasal yang dipersoalkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.