Sukses

Jokowi Akan Beri Gatot Nurmantyo Penghargaan Bintang Mahaputera

Presiden Jokowi akan memberikan penghargaan gelar Pahlawan dan Bintang Mahaputera pada 10 dan 11 November 2020 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memberikan penghargaan gelar Pahlawan dan Bintang Mahaputera pada 10 dan 11 November 2020. Salah satu tokoh yang bakal menerima penghargaan Bintang Mahaputera yakni, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md melalui akun twitternya, Selasa (3/10/2020). Selain Gatot, penghargaan serupa juga diberikan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

"Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasiona (PN) dan Bintang Mahaputera (BM). Yang dapat gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto; yg dpt BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat," ujar Mahfud.

Menurut dia, penghargaan Bintang Mahaputera diberikan ke semua mantan Panglima TNI hingga mantan menteri. Mahfud menegaskan bahwa penghargaan diberikan tanpa pandang bulu.

"Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta Pimpinan Lembaga Negara yang selesai satu periode juga dpt BM. Itu harus diberikan tanpa pandang bulu," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Beri 6 Tokoh Gelar Pahlawan Nasional

Pada 2019, Presiden Jokowi juga memberikan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh. Mereka adalah Ruhana Kudus dari Provinsi Sumatera Barat, Sultan Himayatuddin Oputa Yii Ko dari Provinsi Sulawesi Tenggara, Prof M Sardjito dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemudian, Abdoel Kahar Moezakir dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Alexander Andries (AA) Maramis dari Provinsi Sulawesi Utara, dan KH Masykur dari Provinsi Jawa Timur. Keenam tokoh tersebut ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keppres No 120/TK/2019 tertanggal 7 November 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.