Sukses

Usai Berkonsultasi dengan MK soal RUU Cipta Kerja, Demo Buruh Bubar

Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) lantas membubarkan diri.

Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) membubarkan diri usai berkonsultasi dengan pejabat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Cipta Kerja.

"Saya akhiri aksi kita hari ini. Terima kasih pulanglah dengan tertib," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Senin (2/11/2020).

Meski meminta membubarkan diri, dia menyatakan buruh akan kembali turun ke jalan jika RUU Cipta Kerja tak segera dibatalkan.

"Hari-hari ke depan lipatkan perlawanan, hari-hari ke depan lipatkan ganda jumlah buruh dalam perjuangkan hak-hak. Dan saat ini siapkan dirimu akan ada kota yang kita gunakan untuk aksi. Itulah senjata kaum buruh," jelas Said.

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani memberikan apresiasi kepada kaum buruh yang telah berdemonstrasi menolak RUU Cipta Kerja secara damai.

"Saya sangat bangga dengan kawan-kawan. Kaum buruh menunjukkan kedewasaan berdemonstrasi. Kita damai dan akan tetap damai. Siap berjuang tanpa kekerasan? Tepuk tangan untuk semua buruh Indonesia," ucap Andi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Dinomori

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna menyerahkan berkas gugatan atau melakukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja.

Namun, niat tersebut diurungkan. Salah satu sebabnya karena UU Cipta Kerja sampai sekarang belum disahkan atau belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sehingga belum ada nomornya.

Alhasil, dia memilih untuk berkonsultasi dengan pejabat MK.

"Karena belum ada nomor dengan terpaksa yang sedianya KSPSI dan KSPI akan menyerahkan berkas gugatan ini, tapi ternyata tidak bisa kami lakukan, karena harus menunggu nomor yang dikeluarkan oleh Pemerintah setelah ditandatangani Presiden Jokowi," kata Said di gedung MK, Senin (2/11/2020).

Dia menuturkan, meski batal menyerahkan berkas uji materi tersebut, pihaknya telah menyampaikan langsung, agar MK bekerja secara adil dalam menangani UU Cipta Kerja itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.