Sukses

Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Misbakhun Beber Maksud Baik Pemerintah

Misbakhun mengatakan, masyarakat harus tahu sebenarnya maksud dan tujuan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengegolkan UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali memanfaatkan masa reses untuk menyambangi daerah pemilihannya di Pasuruan, Jawa Timur.

Politikus Golkar itu mengunjungi konstituennya di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II guna menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober lalu.

Dengan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan, Misbakhun menggelar kegiatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di kota asalnya, Rabu 28 Oktober 2020. Menurutnya, substansi sebenarnya tentang regulasi yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu harus disampaikan ke seluruh kalangan masyarakat.

"Masa reses adalah momentum terbaik bagi DPR untuk datang ke konstituen, ke seluruh masyarakat, (menyosialisasikan) tentang Undang-Undang Cipta Kerja ini," ujarnya.

Wakil rakyat asal Pasuruan itu menambahkan, masyarakat harus tahu sebenarnya maksud dan tujuan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengegolkan UU Cipta Kerja. Dengan demikian publik tidak memahami maksud baik itu dengan kesalahpahaman.

"Maksud dan tujuan baik itu harus dijelaskan supaya tidak terjadi deviasi pemahaman. Masyarakat itu tahunya isi-isi yang tidak benar, tetapi kemudian itu yang terlebih dahulu dipercaya," sambung Misbakhun.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggung Jawab Pemerintah dan DPR

Namun, Misbakhun menegaskan bahwa menyosialisasikan substansi dan tujuan UU Cipta Kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR. Dengan demikian masyarakat pun memperoleh informasi dari pihak pertama yang terlibat langsung pembahasan UU tersebut.

"Supaya masyarakat klir memahami dari tangan pertama, tidak oleh pihak-pihak yang punya kepentingan dengan kemudian menambahkan, mengurangi, tetapi substansinya menjadi kabur dan menjadi menyesatkan," tegas Misbakhun.

Bagaimana dengan tudingan yang menyebut DPR dan pemerintah terburu-buru bahkan memaksakan persetujuan atas RUU Cipta Kerja? Politikus yang dikenal getol membela program pemerintahan Presiden Jokowi itu menepis anggapan tersebut.

Misbakhun menegaskan, harus ada upaya cepat untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 yang sampai sekarang tak diketahui secara pasti kapan akan berakhir. Sebab, Covid-19 tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga ekonomi dan sosial.

"Memang pemerintah harus aktif melakukan upaya preventif dan antisipasi. Kalau kemudian diartikan terlau cepat dan terburu-buru, Covid ini tidak boleh menghambat aktivitas kita untuk menghasilkan peraturan dan perundang-undangan. Keputusan cepat dan sebagainya adalah urusan politiknya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.