Sukses

UU Cipta Kerja Disebut Bisa Percepat Kemajuan Sektor Kemaritiman

Guru Besar Universitas Pertahanan Inonesia ini menyayangkan adanya persepsi yang tidak benar terhadap UU Cipta Kerja yang menyebut status nelayan menjadi kabur dan akan dirugikan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Marsetio mengatakan, selain mempermudah investasi UU Cipta Kerja juga menyederhanakan perizinan yang akan berampak pada pengusaha pelayaran dan UMKM berbasis maritim dan perikanan.

"Di era kedua pemerintahan Pak Jokowi ini untuk memudahkan berinvestasi dikeluarkan UU Cipta Kerja dengan sebuah perencanaan yang matang dan dirumuskan secara hati-hati,” kata Marsetio, Rabu, (28/10/2020).

Marsetio mengatakan, pengaturan investasi yang dipermudah melalui UU Cipta Kerja akan efektif dalam membangun sektor pelayaran. Apalagi Indonesia sedang berupaya menjadi poros maritim dunia.

Oleh karena itu, Guru Besar Universitas Pertahanan Inonesia ini menyayangkan adanya persepsi yang tidak benar terhadap UU Cipta Kerja yang menyebut status nelayan menjadi kabur dan akan dirugikan.

"Dulu kapal-kapal yang paling besar 100 GT sampai 150 GT itu nelayan luar yang ambil. Kebijakan baru ini berpihak ke rakyat kecil. Jadi nelayan kita ukuran 20 GT, 100 GT, bahkan kalau perlu 150 GT sepanjang bisa meningkatkan daya saing kepala nelayan kita. Jadi itu yang memberikan kemudahan,” terang Marsetio.

Marsetio menjelaskan secara spesifik Pasal 25 hingga 27 UU Cipta Kerja yang memberikan ruang bagi UMKM dan nelayan untuk bisa berkembang dengan pemanfaatan sumber daya kelautan. Menurutnya adanya payung hukum UU Cipta Kerja akan memberikan percepatan akselerasi pembangungan di sektor maritim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Turunan

Menurut Marsetio, aturan turunan saat ini dibutuhkan untuk mendukung tumbuhnya investasi dengan melibatkan pelaku usaha. Dengan harmonisasi regulasi yang selama ini dikeluhkan pengusaha, nantinya aturan teknis ini akan lebih memberikan kepastian hukum.

Ada beberapa aturan turunan yang diatur secara lebih detil di level kementerian yang tujuannya untuk meningkatkan percepatan berinvestasi. Asosiasi, pelaku usaha pelayaran, nelayan, koperasi, UMKM tentunya harus dilibatkan dalam pembahasan di masing-masing kementerian untuk aturan teknis.

“Ini ada banyak asosiasi, pelaku usaha pelayaran, nelayan, asosiasi ikan tuna, udang dan lainnya. Saya kira tentunya mereka akan dilibatkan dalam merumuskan aturan turunan, pemerintahan Pak Jokowi melalui para Menterinya memberikan solusi, karena jiwa UU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi rakyat kecil,” kata Marsetio.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.