Sukses

INFOGRAFIS: Upah Minimum Provinsi 2021 Tidak Naik

Pemerintah memutuskan tidak menaikkan UMP 2021. Nilai UMP 2021 bakal sama dengan UMP 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan tak menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2021. Dengan begitu, nilai UMP 2021 bakal sama dengan UMP 2020.

Keputusan soal UMP 2021 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020. Perihal penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Menaker meminta para gubernur di seluruh Indonesia mengumumkan adanya penyesuaian UMP tersebut. Tepatnya pada 31 Oktober mendatang.

Apa alasan Menaker Ida Fauziyah tak menaikkan UMP 2021? Bagaimana pula tanggapan dari pengusaha dan kalangan buruh? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.