Sukses

Dalam 1 Bulan, Polresta Bandara Soetta Gagalkan 3 Kasus Penyelundupan Senjata Api

Dari tiga laporan polisi tersebut, pihaknya mengamankan dua tersangka yakni SAS, dan ZI. Sementara, satu orang masih dalam pengejaran yakni R.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kurun satu bulan, Polresta Bandara Soekarno Hatta, berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan senjata api di bandara tersebut.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, dari tiga laporan polisi tersebut pihaknya mengamankan dua tersangka yakni SAS, dan ZI. Sementara, satu orang masih dalam pengejaran yakni R.

"Pertama terjadi tanggal 19 September 2020, yang kedua 20 september 2020, ketiga 9 Oktober 2020. Jadi rentang satu bulan ini, akhir bulan September sampe pertengahan Oktober ditangani tiga kasus terkait senjata api," kata Kapolres, Selasa (27/10/2020).

Dia juga menerangkan pada kasus pertama tanggal 19 September didapat tersangka SAS hendak terbang menggunakan maskapai Lion Air menuju Makassar. Saat melalui Security Check Point (SCP) petugas Aviation Security (Avsec) menemukan kalau SAS membawa senjata jenis revolver bermerk S and W.

"Saat ditanya kelengkapan administrasinya, SAS tidak dapat menunjukkan surat kelengkapannya. Bahkan sampai tahap penyidikan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan," ungkap Kapolres.

Dari hasil pendalaman SAS sudah memiliki senjata api asli pabrikan tersebut sejak tahun 2015 lengkap dengan empat butir peluru aktif.

Lalu, kasus kedua, terjadi pada 29 September 2020 saat pihaknya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. PT Pos Indonesia menemukan pengiriman paket berisi 50 butir pelor aktif dan melaporkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan mendapati jejak ZI sampai ke Riau.

"Saudara ZI yang mana kita lidik sampai ke Riau koordinasi dengan Polda Riau. Kemudian ZI ditangkap berkoordinasi dengan Polresta Padang, saat ditangkap ada pada yang bersangkutan sepucuk senjata api," katanya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Ketiga

Sementara kasus ketiga terungkap pada 9 Oktober 2020 masih bekerja sama dengan PT Pos Indonesia yang menemukan senjata api rakitan jenis revolver.

"Menggagalkan kiriman rovolver rakitan tapi sudah bagus dan halus serta rapi. Tapi untuk rovolver ini kita masih melakukan penyelidikan terkait pemilik baik pengirim dan penerima," kata Kapolres.

Untuk kasus ketiga polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang diduga kuat menjadi penerima senjaya revolver rakitan tersebut. Ketiganya pun disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.