Sukses

Dinas Pendidikan DKI Siapkan RPP untuk Diskusi RUU Cipta Kerja Siswa SMP

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pedoman bahan belajar dengan memasukkan materi berdasarkan bahasan yang sedang ramai di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang di dalamnya memuat diskusi siswa terkait Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja.

Rencana itu dilaksanakan setelah banyaknya pelajar yang ikut berdemo menolak RUU Cipta Kerja pada awal Oktober 2020 lalu.

Dalam RPP tingkat SMP yang diterima Liputan6.com, contoh kegiatan yang terkandung adalah para siswa diminta mendeskripsikan dampak UU Cipta Kerja terhadap interaksi sosial di masyarakat.

Sementara contoh kegiatan inti di RPP tersebut adalah bapak/ibu guru berperan sebagai fasilitator untuk kegiatan diskusi peserta didik, tentang interaksi sosial yang terkait dengan UU Cipta Kerja.

“Bapak/ibu guru memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk menuangkan pandangan/gagasan dalam bentuk tulisan/deskripsi/puisi/vlog/voicenote/poster/karikatur/ TikTok/pidato/FGD/pantomim atau video penugasan sebagai alat kontrol untuk kegiatan latihan peserta didik,” kutipan RPP yang diterima Liputan6.com.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pedoman bahan belajar atau rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) guru untuk para siswa SD hingga SMA ataupun sederajat.

Anies menyebut Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menyiapkan RPP dengan memasukkan materi berdasarkan bahasan yang sedang ramai di masyarakat.

"Disdik menyiapkan bahan untuk para guru agar bisa memanfaatkan apa yang menjadi diskusi percakapan di masyarakat, sebagai bahan ajar untuk anak-anak,” kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pedoman Guru Menyampaikan Materi

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan dengan RPP tersebut setiap guru memiliki pedoman dalam penyampaian materi hingga tujuan dari pembelajaran tersebut.

"Jadi bukan hanya sekedar menganjurkan, jadikan misalnya UU Cipta Kerja sebagai materi pembelajaran. Kalau hanya dianjurkan begitu nanti guru mungkin akan melalui tantangan, bagaimana menerjemahkan," papar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.