Sukses

6 Orang Ini Divonis Seumur Hidup Atas Kasus Korupsi Jiwasraya

Hingga kini ada enam orang yang telah divonis hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya oleh Pengadilan Tipikor. Dua di antaranya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan kembali menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus korupsi PT Jiwasraya. 

Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

"Terdakwa Benny terbukti bersalah melakukan tipikor dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan Kamis 15 Oktober 2020. Baik Benny Tjokro dan Heru Hidayat, masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sebelum akhirnya satu persatu para terdakwa divonis seumur hidup, megaskandal yang terjadi di tubuh perusahaan berplat merah milik BUMN ini telah berlangsung lama. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, gagal membayar polis kepada para nasabah telah dimulai sejak tahun 2004 silam.

Sampai akhirnya pada Oktober 2018, Jiwasraya gagal membayar polis JS Saving Plan milik nasabah hingga angkanya mencapai Rp 12,4 triliun. Barulah pada pertengahan tahun 2019, ketika Erick Thohir menjadi menteri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), megaskandal Jiwasraya terbongkar ke publik.

Bahkan pada saat itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman memastikan, 10 orang berpotensi menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Dari 10 orang tersebut, enam di antaranya kini menjadi terdakwa dan telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Siapa sajakah mereka? 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan lainnya di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Benny Tjokrosaputro

Majelis hakim memvonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup. Hal itu disampaikan hakim saat membacakan sidang putusan pada Senin, 26 Oktober kemarin. 

"Terdakwa Benny terbukti bersalah melakukan tipikor dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Rosmina menyebut, selain penjara seumur hidup, Benny juga wajib membayarkan denda.

"Membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.078.500.000.000,00. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap inkrah, maka harta bendanya disita," jelas dia.

Rosmina mengatakan, hal yang memberatkan Benny adalah terbukti melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik, sehingga sangat sulit diungkap.

Kemudian, perbuatannya dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara. Terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.

"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," Rosmina menandaskan.

3 dari 5 halaman

Heru Hidayat

Vonis penjara seumur hidup juga dijatuhkan majelis hakim kepada Heru Hidayat. Rosmina menyebut, selain penjara seumur hidup, Heru juga wajib membayarkan denda.

"Menyatakan terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. 

Rosmina menyebut, selain penjara seumur hidup, Heru juga wajib membayarkan denda.

"Membayar uang pengganti Rp 10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti," jelas dia.

Rosmina mengatakan, hal yang memberatkan Heru adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.

Selain itu, Heru dianggap menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya dan untuk membayar judi. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar.

"Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," katanya.

4 dari 5 halaman

3 Mantan Direksi PT Jiwasraya

Sebelumnya diberitakan tiga jajaran mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Ketiga mantan petinggi perusahaan asuransi pelat merah itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Susanti dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 12 Oktober 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Susanti melanjutkan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan mereka juga dianggap berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa dianggap bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Vonis terhadap Hary Prasetyo sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni seumur hidup. Namun dalam vonis, hakim tak menjatuhkan denda seperti tuntutan jaksa yakni Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, vonis terhadap Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan. Jaksa menuntut Hendrisman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan tuntutan terhadap Syahmirwan yakni pidana 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

5 dari 5 halaman

Joko Hartono Tirto

Satu nama lainnya yang divonis hukuman seumur hidup adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Joko Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama-sama dengan tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujat Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam amar putusannya, Senin, 12 Oktober. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joko Hartono Tirto dengan pidana penjara seumur hidup," kata Rosmina menambahkan.

Rosmina menyebut, hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Joko dinilai menimbulkan kerugian masyarakat banyak. Joko juga dinilai menggunakan cara licik karena mendekati Hary Prasetyo. Sementara hal meringankan, Joko berlaku sopan dalam persidangan.

Hakim mengatakan Joko Hartono telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam perkara ini. Uang ini diberikan oleh Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman secara bertahap.

Joko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.