Sukses

MK Tolak Partai Lokal Papua Jadi Peserta Pemilu 

Mahkamah Konstitusi memandang orang-orang asli Papua memiliki peran penting dan bertindak sebagai subjek utama.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang menyoal partai politik lokal Papua tidak dapat menjadi peserta dalam pemilu.

Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janui Fonataba mengajukan pengujian Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Otonomi Khusus lantaran partai itu tidak dapat mengikuti pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2019.

Hakim MKArief Hidayat mengatakan bahwa Pasal 28 UU Otonomi Khusus mengatur kekhususan mengenai partai politik di Papua berkaitan dengan rekrutmen yang memprioritaskan orang asli Papua dan wajib meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua.

Hal itu berbeda dengan Aceh yang diberi kekhususan membentuk partai politik lokal yang dalam hal mekanisme seleksi dan rekrutmen partai politik dilakukan secara mandiri oleh partai politik.

"Pengaturan partai politik di Papua sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU 21/2001 bukanlah dimaksudkan sebagai partai politik lokal sebab pengaturan partai politik dalam UU 21/2001 tidak secara tegas dikatakan dan sekaligus dimaknai sebagai partai politik lokal," tutur Arief Hidayat dikutip dari Antara, Senin (26/10/2020).

Selain itu, kekhususan dalam hal rekrutmen politik oleh partai politik nasional yang memprioritaskan masyarakat asli Papua dan mewajibkan meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua dinilai sudah sesuai dengan semangat otonomi khusus Papua.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Penting

Dengan adanya kewajiban itu, Mahkamah Konstitusi memandang orang-orang asli Papua memiliki peran penting dan bertindak sebagai subjek utama.

Justru melalui partai politik nasional, Arief Hidayat menuturkan bahwa keterlibatan orang asli Papua di tingkat politik nasional lebih terjamin karena kaderisasi tidak terbatas di tingkat lokal dan karier politik mungkin sampai tingkat nasional sehingga aspirasi atau kepentingan terkait dengan Papua lebih mudah tersalurkan.

"Dengan demikian, meskipun tidak diberikan kekhususan untuk membentuk partai politik lokal, adanya ketentuan untuk memprioritaskan orang asli Papua dan kewajiban untuk meminta pertimbangan Majelis Rakyat Papua dalam rekrutmen politik oleh partai politik nasional lebih memberikan jaminan pengembangan sumber daya manusia di bidang politik bagi orang asli Papua pada khususnya dan penduduk Papua pada umumnya," kata Arief Hidayat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.