Sukses

Update 26 Oktober: 392.934 Positif Covid-19, Sembuh 317.672, Meninggal 13.411 Orang

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 25 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - 3.222 orang pada hari ini, Senin (26/10/2020) dinyatakan positif terinfeksi virus Corona Covid-19.

Dengan begitu, total akumulatifnya ada 392.934 orang yang terkonfirmasi positif Corona Covid-19 di Indonesia hingga kini.

Berdasarkan data Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19, terdapat 3.908 orang yang pada hari ini sembuh dari Corona.

Jadi di Indonesia sampai saat ini total akumulatif ada 317.672 orang yang berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Corona Covid-19.

Sementara itu, pada hari ini ada penambahan 112 orang meninggal dunia akibat virus Corona Covid-19.

Total akumulatifnya hingga saat ini, sebanyak 13.411 pasien Corona Covid-19 di Indonesia meninggal dunia.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 25 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PKS Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Berikan Vaksin Covid-19

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mengingatkan pemerintah supaya tak buru-buru memberikan vaksin Covid-19 bagi masyarakat.

"Pemerintah tidak boleh terburu-buru apalagi ugal-ugalan. Harus bertahap sesuai abjadiah. Kalau pembentukan RUU Cipta Kerja ngebut, masak urusan pengadaan vaksin dan nyawa manusia juga mau dilaksanakan dengan tabrak sana tabrak sini. Harus clear dahulu hasil dari uji klinis tahap ketiga tersebut," ungkap Mulyanto dalam keterangan tulis yang dikutip pada Senin (26/10/2020).

Mulyanto mengatakan, sebelum pemerintah memberikan vaksinasi ke publik, sudah sepatutnya memastikan sejumlah hal terlebih dahulu seperti izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kemudian BPOM juga harus sudah menerbitkan izin edar, sehingga tervalidasi, bahwa vaksin yang telah selesai tuntas uji klinis tersebut memang benar-benar efektif sebagai vaksin Covid-19 dan aman bagi kesehatan. Tidak ada efek samping yang berarti," jelas Mulyanto.

Mulyanto juga minta pemerintah memperhatikan aspek kehalalan dari vaksin tersebut, agar masyarakat merasa aman dari segi keyakinan religius mereka.

"Kalau efikasinya belum jelas, keamanannya belum meyakinkan, juga kehalalannya belum diketahui, namun vaksin tersebut langsung diedarkan, maka ini akan bikin gaduh lagi di dalam masyarakat. Sebaiknya pemerintah stop ugal-ugalan dan jangan bikin gaduh. Masyarakat bukan kelinci percobaan," ujarnya.

Dirinya menekankan agar penanggulangan pandemi Covid-19 mesti berfokus pada keselamatan manusia, dalam hal ini keselamatan rakyat Indonesia.

"Penanggulangan Covid-19 ini harus benar-benar berorientasi kepada manusia, karena ini adalah masalah kesehatan, bahkan darurat kesehatan. Jadi yang menjadi fokus dan prioritas adalah bidang kesehatan. Bukan ekonomi atau yang lainnya," jelas Mulyanto.

 

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.