Sukses

KPK Periksa Direktur Keuangan Waskita Karya Dalami Korupsi Subkon Fiktif

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan. Haris akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"Saksi Haris Gunawan (Direktur Keuangan Waskita Karya) akan diperiksa untuk tersangka YAS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).

Selain Haris, tim penyidik juga memeriksa Kasie Logistik Proyek CCTW1 PT Waskita Karya Ebo Sancoyo, PNS pada Dinas PU Pemprov DKI Jakarta tahun 2009-2011 Riswan Effendi, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim, dan PNS pada Kementerian Pekerjaan Umum Ditjen Cipta Karya Michael Tiwang.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS," kata Ali.

Dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015, KPK menjerat lima tersangka.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat 5 Orang

Mereka adalah Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Para pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.