Sukses

Polri: Anggota Terlibat Narkoba Harus Dihukum Mati

Pernyataan tersebut merespons pengungkapan narkoba di Polda Riau yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial Kompol IZZ.

Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri menegaskan, siapa pun anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba maka pantas dijatuhi hukuman pidana mati.

Hal ini turut merespons hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang menangkap seorang perwira menengah, Kompol IZZ dalam kasus peredaran 16 kilogram narkoba jenis sabu. 

"Komitmen Kapolri sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Argo mengingatkan, jangan ada lagi anggota Polri yang terjerumus dalam tindak pidana narkoba, baik itu hanya menyalahgunakan, hingga ikut andil dalam peredarannya.

"Pimpinan Polri tidak akan mentolerir.  Hukumannya mati," jelas dia.

Adapun proses pemecatan Kompol IZZ dari Polril, lanjut Argo, akan menunggu hasil keputusan dari pengadilan. Jika dinyatakan bersalah, maka sanksi tegas menanti.

"Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa," Argo menandaskan.

Sebelumnya, Kompol Iman alias IZZ masih terbaring lemas di ruang perawatan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Jalan Kartini Pekanbaru. Tim medis sudah mengeluarkan proyektil peluru di lengan dan punggungnya.

Jumat malam, 23 Oktober 2020, Kepala Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu ditembak polisi dari Ditres Narkoba Polda Riau di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Sebelum itu, terjadi kejar-kejaran antara pria 55 tahun ini dengan beberapa polisi lainnya memakai mobil.

Dia menjadi target operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena diduga membawa 16 kilogram sabu. Tak sendirian, bersama Iman di mobil Opel Blazer ada pula pria bernama Hendri alias HW.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus

Menurut Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, Iman dan Hendri merupakan kurir narkoba. Keduanya pada Jumat petang mendapat telepon dari seseorang dan diminta pergi ke Jalan Parit Indah.

Setibanya di jalan tersebut, keduanya dihampiri pengendara sepeda motor dan memberikan dua ransel berisi sabu. Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang sudah mendapat informasi membuntuti mobil Iman dan Hendri.

"Anggota ingin tahu kemana keduanya membawa tas berisi barang bukti sabu itu, dalam perjalanan keduanya curiga sudah dibuntuti," kata Agung, Sabtu petang di Mapolda Riau, 24 Oktober 2020.

Keduanya tancap gas dan tas berisi sabu dibuang ke pinggir jalan. Satu mobil petugas mengambil tas ini dan mobil lainnya tetap mengejar dua tersangka dari Jalan Arifin Ahmad hingga ke Jalan Soekarno-Hatta.

Kejar-kejaran di tengah kondisi jalan padat kendaraan tak terhindar. Mobil tersangka menabrak sejumlah kendaraan warga lainnya sehingga petugas mengambil tindakan tegas.

"Sudah membahayakan warga lain, bannya ditembak dan diberi tindakan tegas terukur ke arah sopir," kata Agung.

Tembakan petugas mengenai bahu dan punggung Imam. Sementara Hendri terluka di bagian kepala karena terempas ke jendela ketika mobilnya ditabrak kendaraan petugas untuk berhenti.

"Dalam kasus ini sudah teridentifikasi siapa yang memberi perintah, namanya Heri dan saya meminta untuk segera menyerahkan diri," kata Agung.

Atas keterlibatan polisi menjadi kurir sabu ini, Agung menyatakan penindakan kasus narkoba tidak bisa dilakukan dengan santai. Dia memerintahkan anggotanya harus berlari mengejar sindikat ataupun jaringan barang haram itu.

"Ini menjadi peringatan, saya akan kejar ke lubang manapun," tegas Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.