Sukses

Fakta Penangkapan Gus Nur Atas Ujaran Kebencian

Penangkapan Gus Nur berawal dari laporan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Haki ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta Ditetapkan tersangka atas ujaran kebencian dan penghinaan, Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap di kediamannya, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari. 

Penangkapan Gus Nur berawal dari laporan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Haki ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2020. 

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kita diamkan, perlu kita mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," tutur Azis.

Saat ini polisi sedang mendalami kasus tersebut, untuk mengetahui motif pelaku.

"(Motif) masih dalam pendalaman," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Di sisi lain, kuasa hukum Gus Nur mengaku pihaknya kini tengah menyiapkan pembelaan terhadap kaliennya itu.

"Kami masih mendalami dulu surat penangkapannya, surat perintah penahanannya dan segala macam. Karena laporan polisinya ada dua, yang di Jakarta atau yang di Jember," ujar Andry, Sabtu (24/10/2020). 

Berikut sederet fakta ditangkapnya Gus Nur atas ujaran kebencian hingga ditetapkan tersangka:  

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Berawal Dari Laporan NU

Berawal dari Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.

Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang didalamnya memuat pernyataan Gus Nur.

Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut danpenumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," jelas dia.

3 dari 6 halaman

Ditangkap di Malang

Berdasarkan laporan tersebut, pemilik bernama lengkap Sigi Nur Raharja itu pun ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec. Pakis, Malang, Jawa Timur," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi soal penangkapan Gus Nur, Sabtu (24/10/2020).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan adanya penangkapan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada dini hari tadi.

"Benar (Gus Nur ditangkap)," ujar Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

 

4 dari 6 halaman

Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diterima, polisi pun kini telah menetapkannya sebagai tersangka.  Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian dan penghinaan.

"Iya tersangka. Ujaran kebencian dan penghinaan," ujar Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis mengungkapkan, ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur kepada NU telah berkali-kali dilakukan.

"Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU,"  kata Azis saat di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober kemarin.

5 dari 6 halaman

Polisi Akan Periksa Gus Nur 1x24 Jam

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan pihaknya masih memeriksa Gus Nur.

Usai pemeriksaan, maka akan ditentukan apakah perlu dilakukan penahanan terhadap Gus Nur atau tidak.

"Untuk penahanan, kita melakukan pemeriksaan terlebih dahulu 1x24 jam usai tersangka diamankan," ujar Slamet saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

6 dari 6 halaman

Tanggapan NU

Ditetapkanya Gus Nur sebagai tersangka, mendapat apresiasi dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat. Sesuatu yang perlu kita apresiasi bersama. Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi," kata Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad dalam keterangan tulis, Sabtu (24/10/2020).

Rumadi mengatakan, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum terhadap Gus Nur yang dinilainya kerap menyebarkan narasi kebencian terhadap NU.

"Memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi Raharja karena omongannya yang sering kali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama (NU)," katanya.

Rumadi menuturkan, apa yang dilakukan Nur Sugi atau Gus Nur sama sekali tidak mencerminkan akhlakul karimah (akhlak yang terpuji) seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. Umat Islam dimintanya perlu berhati-hati dengan orang seperti Gus Nur.

"Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," tegasnya.

 

(Fifiyanti Abdurahman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.