Sukses

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan, pelimpahan dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Bekas perkara upaya penyeludupan sabu asal Malaysia melalui perairan Aceh ke Jakarta rampung. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka berikut sabu seberat 119 kilogram dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri IDI Aceh Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan, pelimpahan dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2020.

"Diterima oleh Kasi Pidum Aceh Timur," tutur Krisno dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).

Krisno menyebut, para tersangka kini dititipkan ke Polres Aceh Timur hingga persidangan.

Sebelumnya, polisi mengagalkan upaya penyelundupan narkoba dari jaringan internasional Nigeria lewat Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta. Total barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 159 kilogram hingga 3 ribu pil ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menjelaskan, rangkaian operasi pengungkapan dilakukan sejak 27 Mei 2020.

"Dari analisa awal, ada informasi pengiriman sabu oleh jaringan Nigeria dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut dan akan dibawa melalui jalur darat ke Jakarta," tutur Krisno Siregar dalam keterangannya.

Menurut Krisno, jaringan tersebut memanfaatkan kelengahan pemeriksaan angkutan barang bahan pokok di situasi pandemi virus Corona atau Covid-19. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sebuah gudang di Jalan Ujung Harapan, Babelan Kota, Bekasi, Jawa Barat pada 27 Mei 2020.

"Di sana dilakukan penangkapan terhadap tersangka perempuan inisial ES dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram," jelas dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikirim ke Malaysia Melalui Aceh

Penyidik pun melakukan pengembangan dan didapati informasi penyebaran narkoba di Pekanbaru, Riau. Pada Kamis 18 Juni 2020, tim kemudian menangkap tersangka berinsial SD di depan Bank BTN KCP Panam, Jalan HR. Soebrantas Panam, Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru.

"Barang bukti yang diamankan berupa 5 kg sabu, 3 ribu butir pil ekstasi, dan 300 butir H-5/Emirin5," kata Krisno.

Tidak berhenti di situ, jaringan internasional itu nyatanya bermaksud mengirimkan lagi dari Malaysia melalui perairan Aceh. Hasilnya pada Minggu 21 Juni 2020, tim menelusuri perairan Peureula, Aceh Timur dan mendapati kapal motor KM Teupin Jaya berbendera Indonesia yang mengangkut sabu dari Malaysia.

"Diangkut oleh tiga tersangka inisial US, SY, dan IR dengan barang bukti 119 kilogram sabu. Dari hasil interogasi, mereka mendapatkan sabu dari warga negara Malaysia di perairan Batu Putih dengan cara ship to ship," Krisno menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.