Sukses

Soal Tangkap Buron Harun Masiku, ICW: KPK Bukan Tak Mampu, tapi Tidak Mau

Menurut pandangan ICW, selama ini KPK memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik dalam menangkap buronan.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Komjen Firli Bahuri bukan tak mampu menyeret buronan kasus suap penetapan anggota DPR melalui metode pergantian antar-waktu (PAW) Harun Masiku.

Namun, di mata ICW, KPK era Firli ini tak memiliki niat untuk menangkap calon anggota legislatif PDIP itu.

"Sejak awal ICW sudah memiliki keyakinan bahwa KPK bukan tidak mampu untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku, akan tetapi memang tidak mau," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (23/10/2020).

Bukan tanpa alasan ICW menilai demikian. Sebab, menurut pandangan ICW, selama ini KPK memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik dalam menangkap buronan. Bahkan, buronan yang sudah berada di luar negeri pun bisa diseret lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"KPK selama ini dikenal baik dalam pencarian buronan kasus korupsi. Namun, pada periode di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, performa penindakan KPK justru terlihat sangat menurun drastis," kata Kurnia.

Lantaran tak juga menemukan buron Harun Masiku, ICW berpendapat agar tim satuan tugas pemburu Harun Masiku lebih baik dibubarkan. Sebab, tak ada pekembangan berarti yang diperlihatkan tim tersebut.

Selain itu, ICW mendesak agar pimpinan KPK segera mengevaluasi kinerja Deputi Penindakan Irjen Karyoto. Tak hanya itu, ICW turut mendesak dewan pengawas KPK segera memanggil para pimpinan KPK dan juga Karyoto.

"Sebab bagaimana pun Deputi Penindakan adalah pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas buruknya performa tim satuan tugas pencarian Harun Masiku," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komisioner KPU Ditetapkan Tersangka

Diketahui, Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada awal Januari 2020. Saat itu, tim penindakan hanya berhasil menangkap dan menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelia, dan Saeful Bahri.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam perkara tersebut. Wahyu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp 600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Sementara vonis yang dijatuhkan terhadap Saeful Bahri hanya 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.