Sukses

Perumahan Batan Indah Tangsel Dinyatakan Terbebas Limbah Zat Radioaktif

Dengan status clearence tersebut, maka kawasan area lahan kosong di Perum Batan Indah dan sekitarnya telah aman dari paparan zat radioaktif.

Liputan6.com, Jakarta Setelah berbulan-bulan sempat terpapar zat radioaktif yang dihasilkan dari limbah yang dibuang sembarangan, akhirnya Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dinyatakan bersih dan terbebas dari radiasi zat radioaktif tersebut. 

"Status clearence, artinya daerah itu sudah bebas dari kandungan radioaktif. Itu sudah di bawah ambang batas yang ditetapkan. Sehingga sudah mulai bisa dipakai oleh warga, baik daerah tamannya maupun haltenya," tutur Menristek RI Bambang Brodjonegoro, di Pusat Pemerintah Tangerang Selatan, dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, area kosong di lahan Perumahan Puspiptek, Batan Indah di Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, dinyatakan terpapar zat radio aktif oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) RI oleh Februari 2020 lalu.

Dengan status clearence tersebut, maka kawasan area lahan kosong di Perum Batan Indah dan sekitarnya telah aman dari paparan zat radioaktif. Termasuk, seluruh tanaman, air dan sebagainya telah dibawa ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR).  

"Jadi sudah aman dan waktu itu juga pohon-pohon yang terkena itu sudah ditebang. Sehingga nanti tidak akan ada efek samping kepada warga di sekitar situ," katanya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelalaian Oknum

Bambang memastikan, kebocoran limbah radioaktif di lahan kosong Perum Batan Indah itu, bukan akibat kebocoran dari pemanfaatan zat radioaktif, melainkan ulah dari salah satu oknum pegawai nakal. 

"Karena kejadian ini bukan karena kebocoran, tetapi karena perbuatan melawan hukum dari orang. Seharusnya limbah radioaktif itu ada prosedurnya, nantinya dibuang atau ditaruh di pusat limbah itu. Ya tidak boleh dibuang sembarangan. Ini ada yang tidak melakukan sesuai prosedur dan itu harus diatur oleh Polisi. Pokoknya itu tugas polisi lah," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.