Sukses

Kejaksaan Agung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi di Pelindo II

Jaksa penyidik mulai memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Selasa, 20 Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mulai memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Selasa, 20 Oktober 2020.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020, pada hari ini jaksa penyidik telah memeriksa satu saksi, yaitu Retno Soelistianti selaku anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti.

Dengan bukti itu maka kejaksaan dapat mengetahui tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetap Lakukan Protokol Kesehatan

Hari menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.