Sukses

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Kemendikbud, 220 Pekerja Seni Beri Dukungan ke Sutradara Ucu Agustin

Sebanyak 220 pekerja seni dari 35 kota di Indonesia dan belasan kota di dunia menyatakan dukungan terkait kasus pelanggaran hak cipta.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 220 pekerja seni dari 35 kota di Indonesia dan belasan kota di dunia menyatakan dukungan terkait kasus pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia (Telkom) atas film Sejauh Ku melangkah karya Ucu Agustin.

Dukungan itu diberikan oleh para pelaku profesi di dunia film dan kesenian. Seperti sinematografi, pengelola ruang kesenian, hingga pengelola festival.

Sutradara film, Joko Anwar menyayangkan hal yang terjadi pada Ucu dan dilakukan oleh pihak pemerintah. Dia menilai kejadian itu merupakan bentuk tidak menghargai hak cipta pada industri kreatif.

"Output dari industri kreatif adalah karya dan hak cipta melekat dari tiap karya tersebut. Tidak menghargai hak cipta berarti menyabotase keberadaan dan kemajuan industri kreatif," kata Joko dalam keterangan pers, Selasa (20/10/2020).

Lalu, penulis dan dosen kajian media Macquarie University, Sydney, Intan Paramaditha mengaku prihatin terkait kejadian tersebut. Dia menyebut pengelolaan anggaran, transparansi masih menjadi persoalan besar institusi negara.

"Kasus Ucu Agustin adalah salah satu contoh dilanggarnya hak pekerja seni untuk mendapatkan pengakuan layak atas kerja yang telah ia lakukan, dan kedua, memperoleh informasi yang jelas tentang bagaimana karyanya akan diedarkan," ucapnya.

Dalam keterangan tertulisnya, salah satu pekerja seni, Ika Wulandari mengatakan, Kemendikbud memang telah memenuhi satu tuntutan, yaitu meminta maaf secara publik, atas penayangan film tanpa izin di TVRI dalam program Belajar dari Rumah (BDR). Namun, tanpa menyebut telah juga mengubah isi dan bentuk, sehingga pesan karya banyak yang hilang tanpa sepengetahuan pembuat dan pemilik film.

Selain itu, kata Ika, film tersebut juga ditayangkan ulang di UseeTV, sebuah platform penyiaran daring komersil milik Telkom. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemendikbud Meminta Maaf

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Hilmar Farid menyatakan pihak Kemendikbud hadir pada mediasi yang dilakukan bersama kuasa hukum Ucu Agustin, pada 10 dan 18 Agustus 2020. Dia juga tidak membantah bila ada kendala administrasi terkait penayangan film tersebut.

"Namun kami beriktikad baik dengan mengajukan permohonan maaf secara resmi dan mencoba mengklarifikasi permasalahan ini supaya lebih jelas," kata dia.

Lanjut dia, untuk penayangan program Belajar dari Rumah (BDR) oleh TVRI pada 25 Juni 2020 tersebut bersifat nonkomersial. Kemendikbud juga tidak mendapatkan keuntungan secara ekonomi dalam bentuk apa pun dari tayangan tersebut.

"Semangat kami dalam program BDR hanya untuk membantu mencari solusi dunia pendidikan di tengah pandemi dengan mengayomi pelaku perfilman untuk sama-sama bergotong royong berperan membantu masyarakat, terutama para pendidik dan peserta didik. Kami menghormati aturan hukum yang berlaku dan berharap permasalahan ini segera rampung," jelasnya.

Permintaan maaf juga disampaikan di akun twitter Ditjen Kebudayaan yaitu @budayasaya pada 9 Oktober 2020.

"Permohonan maaf secara publik ini kami sampaikan kepada sutradara film Sejauh Kumelangkah @ucu_agustin. Kami memohon maaf atas kesalahan kami dalam menayangkan film Sejauh Kumelangkah pada program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI tanpa persetujuan resmi @ucu_agustin (1), selaku pemilik dan pemegang hak cipta film tersebut. Film Sejauh Kumelangkah mengangkat kesadaran terhadap isu disabilitas dan pentingnya akses terhadap pendidikan inklusif (2)," demikian pernyataan yang dikutip.

"Semangat @ucu_agustin, sejalan dengan kebijakan kami untuk mengembangkan sekolah inklusif dan memperluas akses terhadap pendidikan dan kebudayaan di masa pandemi. Salah satunya melalui program BDR. (3)" cuit Ditjen Kebudayaan.

"Kami berkomitmen untuk merampungkan permasalahan ini secara kondusif agar upaya kita untuk tetap menghidupkan kecintaan terhadap film Indonesia dan juga menegakkan pelindungan hak cipta dapat terus berjalan. Terima kasih." tandas Ditjen Kebudayaan melalui akun twitternya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.