Sukses

Mahfud Md Sebut Rencana Demo Massa Selasa Besok Tak Dilarang

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, jika ada yang melakukan unjuk rasa Selasa 20 Oktober 2020 besok tak dilarang apalagi oleh pemerintah, selama dalam koridor ketertiban.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, jika ada yang melakukan unjuk rasa Selasa 20 Oktober 2020 besok tak dilarang oleh pemerintah, selama dalam koridor ketertiban.

Di mana diketahui, sejumlah elemen buruh dan mahasiswa akan turun kembali untuk memprotes RUU Cipta Kerja. Di mana juga bertepatan dengan setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Pemerintah tegaskan bahwa unras dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan dijamin juga serta diatur sekaligus oleh UU No 9 tahun 1998. Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang," kata Mahfud, Senin (19/10/2020).

Dia juga menuturan, para pendemo juga tidak diharuskan meminta izin kepada kepolisian. Menurut dia, pemberitahuan kepada aparat adalah hal yang cukup.

"Tidak harus minta izin, cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya dan harap tertib," tegas Mahfud.

Mahfud mengingatkan kepada massa dan aparat untuk tidak saling emosi dan tetap menjaga sikap. Utamanya, agar saling waspada akan hadirnya penyusup yang mengadu domba keduanya dan menyebabkan aksi demonstrasi berakhir ricuh.

"Kepada aparat kepolisian perlakukan semua pengunjuk rasa dengan humanis jangan membawa peluru tajam. Saya ingatkan bahwa bukan tidak mungkin di antara para pengunjuk rasa ada penyusup ingin mencari martir, mencari korban yang ditudingkan ke aparat," wanti Mahfud.

"Silakan berunjuk rasa, hati-hati, tetapi kepada yang akan mengacau dan ada bukti supaya tindak tegas," Mahfud memungkasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Keluarkan Izin

Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengaku tak mengeluarkan izin. Alasan utama menurut dia, adalah masih ada bahaya pandemi Covid-19.

"Selama masih dalam situasi bahaya Covid-19, kita tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP)," kata Nana, Senin (19/10/2020).

Menurut dia, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, masyarakat bisa membatalkan niat melakukan aksi demonstrasi tersebut. Nanan menegaskan, lebih baik menunjuk perwakilan untuk bermediasi dengan pihak-pihak terkait.

"Kalau memang bertemu dengan siapa kami mediasi, cukup perwakilan saja. Ini situasi masih pandemi, ini sangat berbahaya, karena ada dua kemungkinan pertama sembuh, kedua lewat," ucap dia.

Meski demikian, Nana menyatakan aparat keamanan siap mengawal jika massa berkukuh melakukan unjuk rasa. Dia meminta agar aksi unjuk rasa berlangsung dengan damai.

"Kami dari Polda Metro Jaya selama ini dibackup Mabes Polri bersama TNI siap mengerahkan anggota untuk mengamankan demo, itu kita harapkan demo damai, pedemo mengikuti aturan demo," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Berdemo di Istana

Berdasarkan keterangan, Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Remy Hastian, pihaknya akan kembali turun aksi untuk mendesak Presiden Jokowi mencabut RUU Cipta Kerja tersebut.

Selain itu, juga akan menyatakan mosi tak percaya kepada pemerintah dan DPR yang dianggap tak berpihak kepada rakyat.

"Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dengan estimasi massa aksi sebanyak 5.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia," kata Remy dalam keterangannya.

Sementara, Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos membenarkan juga akan turun dan melakukan aksi di depan Istana.

"Iya, di Istana Negara. Tuntutannya batalkan Omnibus, mendesak di keluarkan ya Perpu," kata Nining kepada Liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.