Sukses

Jokowi Utus Mensesneg Temui PBNU dan MUI Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Adapun yang diserahkan Pratikno adalah naskah final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diterima Jokowi dari DPR.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengantarkan naskah final  UU Cipta Kerja ke organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, Minggu (18/10/2020).

Adapun yang diserahkan Pratikno adalah naskah final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diterima Jokowi dari DPR.

Pratikno mendatangi langsung kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi.

Awalnya, Pratikno juga diminta mengantar naskah UU Cipta Kerja ke Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Namun, Haedar sedang berada di luar kota.

"Bapak Pratikno hari ini bertemu pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Minggu malam.

Pratikno diutus Jokowi untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja ke PBNU dan MUI. Selain itu, menjaring masukan dari ormas islam terkait aturan turunan UU Cipta Kerja yang ditargetkan rampung dalam 3 bulan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Susun Aturan Turunan

Pasalnya, NU dan MUI merupakan bagian dari pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap UU Cipta Kerja. Sementara, pemerintah saat ini tengah bergegas menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Benar, menjaring masukan pemangku kepentingan, karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan PP dan Perpres tersebut," jelas Bey.

Dia memastikan bahwa pemerintah juga akan menyerap aspirasi dari semua pihak dalam membuat peraturan-peraturan turunan. Termasuk, masukan dari para akademisi maupun serikat pekerja.

"Sesuai penjelasan Pak Mensesneg tadi, bahwa para menteri sudah mendapat perintah Presiden Jokowi untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi dari akademisi, ormas, serikat pekerja, atau masyarakat langsung," tuturnya.

"Caranya bagaimana, bisa melalui seminar, workshop, FGD, talkshow, atau media lain yang dimiliki pemerintah termasuk media sosial," sambung Bey.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.