Sukses

Wapres Ma'ruf: Fatwa MUI Bisa Jadi Rujukan Umat Hadapi Pandemi Covid-19

Wapres Ma'ruf menyatakan, bahwa MUI sudah dilibatkan pemerintah sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan keselamatan rakyat akibat pandemi virus corona Covid-19.

Wapres Ma'ruf menyatakan, bahwa MUI sudah dilibatkan pemerintah sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia. Karena itu, masyarakat khususnya umat Islam bisa menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan dalam menghadapi wabah Covid-19 ini.

Dia menyebut, fatwa MUI banyak menjadi acuan. Misalnya dalam pelaksanaan ibadah salat Jumat, salat Idul Fitri, Idul Adha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan untuk penanggulangan pandemi, hingga tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat.

"Karena mereka tidak mudah membuka bajunya, bagaimana sulitnya melakukan salat seperti biasa, melakukan ruku, sujud dengan sempurna. Itu (dari MUI) ada panduannya," kata Ma'ruf di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/10/2020).

Fatwa lain MUI, lanjut Ma'ruf, antara lain pengurusan dan tata cara pemakaman atau pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19. Tata cara itu mengatur bagaimana memakamkan jenazah tanpa membahayakan pihak keluarga almarhum, termasuk petugas pemakaman. Sehingga pemakaman jenazah dilakukan oleh orang yang mengerti dan menyelenggarakan dengan aman.

"Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin, termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus mensosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi," ujar Wapres Ma'ruf.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kehalalan Vaksin Covid-19

Ma'ruf juga menekankan bahwa vaksin Covid-19 yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini MUI.

"Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia," tegasnya.

Terakhir ia berpesan agar masyarakat tetap istiqomah dan tidak boleh menyerah. Harus terus semangat menegakkan protokol kesehatan. Kepada para petugas diminta sosialisasi secara masif berikut edukasi tentang upaya pemerintah. Lakukan pendekatan dengan baik terutama daerah-daerah sumber penularan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.