Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri melimpahkan tahap II perkara penghapusan red notice terpidana Bank Bali Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini. Dua jenderal polisi yang menjadi tersangka dalam kasus itu mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
VIDEO: Kasus Red Notice Djoko Tjandra, 2 Petingi Polri Segera Disidang
pada 16 Okt 2020, 14:40 WIBDiperbarui 16 Okt 2020, 14:40 WIB
Advertisement
TRENDING
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
- Hal yang Dilakukan Eril Putra Ridwan Kamil Sebelum Terseret Arus Sungai Aare
- VIDEO: Pencarian Emmeril Khan Mumtadz, Mabes Polri Bekerjasama dengan Interpol
- Phapros Bagikan Dividen Rp 7,91 per Saham, Ini Jadwalnya
- Punya Sertifikat Diving, Anak Ridwan Kamil Cek Keamanan Sebelum Berenang di Sungai Aare
- Kisah Pemuda 19 Tahun Lamar Nenek Berusia 76 Tahun, Jadi Sorotan
- Kasus Diduga Getok Harga di Bandara Bikin Heboh, Sepiring Nasi Kandar Dijual Rp109 Ribu
- Carlo Ancelotti: Real Madrid Siap Tempur Lawan Liverpool di Final Liga Champions
- FOTO: Erwin Gutawa Kolaborasi Bersama Ruth Sahanaya dan Andmesh Kamaleng di Java Jazz Festival 2022
- Untuk Tembus Pasar Global, BI Dorong UMKM Melek Digital
- Gugun Blues Shelter Fokus Luncurkan Single Sepanjang 2022, Jingga Menjadi Karya Pertama
- VIDEO: 2 Tahun Absen, Java Jazz Festival 2022 Kembali Hadir!
- VIDEO: CEO Emtek Alvin Sariaatmadja Resmi Akuisisi Klub US Lecce