Sukses

Draf RUU Cipta Kerja Tunggu Paraf Menko Prekonomian dan Menkum HAM

Sebelumnya, DPR telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Rabu 14 Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Rabu 14 Oktober 2020.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan draf RUU Cipta Kerja tersebut sudah sampai di meja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada sehari setelahnya.

Kedua menteri ini akan memberikan paraf di setiap lembar draf tersebut.

"Saat ini pemberian paraf tersebut tengah dilakukan oleh kedua Menteri tersebut," kata Susiwijono dalam keterangan pers, Jumat (16/10/2020).

Selanjutnya, naskah yang telah diberikan paraf, akan dikembalikan ke Menteri Sekretaris Negara untuk diberikan kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan.

"Naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh kedua menteri, akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan," ungkap Susiwijono.

Dia menegaskan tidak ada perubahan substansi sedikit pun yang dilakukan kedua menteri ke naskah yang disampaikan oleh DPR.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bahas Aturan Turunan

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah langsung membahas peraturan turunan setelah naskah UU Cipta Kerja diberikan DPR. Sebelumnya DPR yang diwakili Sekjen DPR Indra Iskandar sudah memberi UU tersebut pada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Saya kira langsung membahas peraturan turunannya. Karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU. Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detil apa-apa yang diatur di UU," kata Donny dalam pesan singkat, Rabu 14 Oktober 2020.

Dia mengatakan, pembahasan akan dilakukan segera mungkin. Sebab, Presiden Joko Widodo, kata Donny, meminta agar turunan tersebut rampung pada tiga bulan ke depan.

"Sesegera mungkin karena presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," ungkap Donny.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.